Kandangan (Antaranews Kalsel) - Miris dan prihatin itulah kata-kata yang pas untuk menggambarkan maraknya si peredaran zenit di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang tidak  hanya dilakukan pengedar yang masih  muda tapi yang lanjut usia juga tergiur dalam bisnis haram ini.

Sudah hidup sebatang kara dan tinggal di rumah kontrakan,  Nenek  Riah (67 tahun) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian karena nekat berjualan zenit dengan alasan berjualan jamu yang dilakoninya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Tersangka yang dikenal sebagai penjual jamu di pasar-pasar daerah Padang Batung dan Loksado,  ini dijemput aparat kepolisian dari Polres HSS yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba Aiptu Hari Susanto di rumahnya, setelah diinformasikan warga, dia  mengedarkan obat terlarang,  Minggu (16/4) Pukul 16.00 Wita.

Aparat yang mendatangi rumah pelaku di Kelurahan Kandangan Barat Kecamatan Kandangan, langsung  melakukan penggeledahan dan ditemukan obat jenis Carnophen dan Dextro yang dibungkus plastik warna hitam yang disimpan tersangka di bawah bantal di atas tempat tidurnya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah satu bulan berjualan zenit dan dextro, dengan harga setiap satu keping zenit Tp50 ribu dengan modal pembelian  Rp30 ribu.Sedangkan untuk satu1 toples dextro dibeli Rp300 ribu dan dijual lagi Rp400 ribu.

"Kalau satu paket dextro isi 13 butir dijual Rp10 ribu, satu toples kalau dijadikan paket kecil jadi 77 paket", ujar tersangka yang juga mengaku membeli obat di Banjarmasin dan keuntungannya buat makan sehari-hari.

Dari pemeriksaan di rumah tersangka didapatkan barang bukti berupa 260 butir obat jenis Carnophen , 5.946 butir obat jenis Dextro,  uang  sebesar Rp 20.000,- diduga hasil penjualan obat dan  3 buah plastik warna hitam pembungkus obat.

Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Ristiyan Putra melalui Kasubbag Humasnya Agus Winartono mengatakan tersangka bakal dijerat pasal 196 sub pasal 197 UU Nomor. 36 thn 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjaran dan denda Rp1 Milyar.

Pewarta: fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017