Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dibantu Unit Jatantas Polres Banjarbaru, meringkus dua orang yang diduga sebagai pelaku penipuan dengan modus bisa menggandakan uang.

"Memang benar, kami telah meringkus dua pelaku penipuan dengan modus bisa menggandakan uang," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku penipuan itu dilakukan tim gabungan pada Kamis sore, sekitar pukul 16.30 WITA.

Kedua pelaku itu ditangkap di Jalan Yakut No 53 RT22 RW09 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatam Banjarbaru Utara.

Usai ditangkap kedua pria dewasa itu langsung digiring ke Polresta Banjarmasin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatan pidana yang dilakukan.

Hasil interogasi polisi, kedua pelaku diketahui bernama Marhat (46) dan Rusliyadi (36) keduanya warga Yakut Kel. Loktabat Utara, Kec. Banjabaru Utara.

Terus dikatakannya, pelaku melakukan aksi kejahatan pada Selasa (28/3) pagi, sekitar pukul 08.00 WITA di Jalan Pramuka Hotel Andika Kecamatan Banjarmasin Timur.

Korban bernama Jamdun (55) warga Jalan Umum RT08 Jenamas Rantau Kujang Kab Barito Selatan, Prov Kalteng, yang terpedaya oleh pelaku dengan kerugian sebesar Rp36.200.000.

Kapolresta Banjarmasin juga mengatakan, saat dilakukan penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu satu kaleng biskuit terbungkus kain warna merah dan kuning yang digunakan sebagai alat untuk ritual.

Kemudian, satu unit sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam putih Nopol DA 6956 PBK serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna hitam merah serta uang tunai sebesar Rp2.600.000.

Dalam penyidikan kedua pelaku penipuan dengan modus bisa menggandakan uang itu dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Banjarmasin.

"Kasus ini terungkap hasil penyelidikan di lapangan dan memeriksa beberapa orang saksi serta korban yang mengalami aksi tersebut," tutur perwira menengah lulusan Akpol angkatan 1993 itu. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017