Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Selatan mengawasi sekitar 80 perusahaan tidak berizin yang berpotensi merugikan masyarakat karena melakukan penggalangan dana dengan dalih investasi dan lainnya.


Kepala Kantor OJK Regional Kalimantan Agus Priyanto di Banjarmasin Rabu mengatakan, saat ini Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan mulai melakukan penyelidikan ke berbagai daerah yang menjadi daerah potensial untuk pemasaran investasi tidak berizin atau bodong.

Diduga, tambah dia, ada beberapa investasi dengan menghimpun dana masyarakat, pemasarannya sudah masuk ke daerah-daerah seperti Kabupaten Tabalong dan daerah yang pertumbuhan ekonominya cukup baik.

"Saat ini Polda sedang melakukan penyelidikan di Tabalong, diduga pemasaran investasi tersebut sudah sampai ke daerah tersebut," katanya.

Investasi tersebut, antara lain berupa, masyarakat diminta menyetor uang Rp2 juta dan setiap 15 hari mendapatkan imbal hasil sebesar 15 persen.

Kendalanya, banyak masyarakat yang mengaku tidak dirugikan dengan kegiatan tersebut, sehingga aparat sulit menindak, apalagi bila pihak perusahaan memanfaatkan tokoh dan pejabat untuk melakukan pemasaran produksinya.

"Saat tim pemasaran menyebut ada tokoh masyarakat atau publik figur, baik itu artis atau pejabat, maka masyarakat akan sangat mudah dibujuk untuk ikut program tersebut," katanya.

Biasanya, kata dia, diawal kegiatan, program investasi tersebut akan berjalan cukup lancar, dengan harapan para peserta bisa mengajak orang lain untuk ikut bergabung, namun lama kelamaan, kegiatan tersebut akan banyak menimbulkan masalah dan kerugian bagi investor.

Mengantisipasi masalah tersebut, Agus meminta agar masyarakat lebih berhati-hati, jangan sampai terjebak oleh iming-iming imbal hasil yang cukup tinggi.

"Imbal hasil hingga 15 persen, itu sudah di luar kewajaran, sehingga masyarakat harus benar-benar selektif dan tidak mudah terperdaya, apalagi kegiatan seperti itu, sudah sering terjadi dan berakhir merugikan masyarakat," katanya.

Masyarakat, tambah dia, harus lebih jeli menginvestasikan uangnya, dengan menanyakan apakah perusahaan dimaksud telah terdaftar di OJK, masyarakat juga mengecek dan menanyakan ke OJK apakah perusahaan tempat masyarakat akan berinvestasi sudah memiliki izin OJK.

Jika belum, tambah dia, sebaiknya masyarakat jangan menanamkan investasi di perusahaan tersebut, karena bila terjadi hal yang tidak diinginkan pemerintah tidak bisa memberikan perlindungan hukum dan lainnya.

Pewarta: Ulul Maskuriah

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017