Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mendorong percepatan terwujudnya program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mekar Putih, di Kecamatan Pulaulaut Barat.


Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah, di Kotabaru, Selasa, mengatakan dengan format baru dalam pengajuan KEK, dari sebelumnya yang diinisiasi pemerintah daerah diubah menjadi usulan swasta/dunia usaha, diharapkan dapat mempercepat mewujudkan program KEK di "Bumi Saijaan".

"Wujud dukungan dan komitmen legislatif dalam mendorong terwujudnya program KEK, telah menyetujui dimasukkannya dalam visi dan misi kepala daerah," tandas Alfisah.

Sehingga sudah menjadi kewajiban bagi semua pihak agar pelaksanaan program KEK segera direalisasikan sehingga akan berdampak positif dalam perekonomian masyarakat Kotabaru.

Dikatakan Alfisah, sesuai dengan ketentuan baru, sebagaimana yang dijelaskan dewan KEK, bahwa program ini akan lebih cepat terwujud dan disetujui pusat jika diusulkan oleh dunia usaha atau swasta.

Dari penjelasan yang dibeberkan dalam rapat kerja bersama pemprov, dari 10 program KEK di Indonesia, enam di antaranya telah disetujui dan diturunkan surat keputusannya oleh pemerintah pusat melalui kementerian.

Atas dasar itulah, lanjut dia, dengan mengubah format dari sebelumnya yang diinisiasi pemerintah daerah, maka saat ini perusahaan yang terlibat (perusahaan bergerak bidang batu bara PT Adaro, perusahaan jasa kepelabuhanan PT Indonesia Bulk Terminal-IBT, dan PT Pelindo III) segera melengkapi syarat dan ketentuan dimaksud.

"Mekanisme yang disampaikan dewan KEK, perusahaan atau swasta tersebut mengusulkan kepada bupati, selanjutnya ekspose ke gubernur dan diteruskan ke dewan KEK," ungkapnya.

Dengan masuknya pengajuan di dewan KEK, maka tinggal menunggu telaah dan kajian kementerian hingga kemudian dikeluarkan SK.

Diketahui, Pemkab Kotabaru, harus menyediakan lahan cadangan seluas 4.000 hektare, untuk mendukung terwujudnya program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mekar Putih, di Kecamatan Pulaulaut Barat, Kotabaru.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kotabaru, H Zainal Arifin mengatakan, saat ini usulan KEK Mekar Putih dimulai dari "nol" lagi, meski sebelumnya Pemkab Kotabaru telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan sejumlah pihak terkait KEK.

Usulan untuk ditetapkan menjadi KEK sebelumnya dilakukan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Kotabaru. Dan untuk mewujudkannya, Kotabaru harus mencari investor atau pihak ke tiga untuk berinvestasi di kawasan tersebut.

Namun dengan adanya perubahan aturan saat ini KEK diusulkan oleh pihak swasta atau calon investor dengan direkomendasikan oleh pemerintah daerah.

KEK Mekar Putih saat ini diusulkan oleh tiga perusahaan swasta, yakni, perusahaan bergerak bidang batu bara (PT. Adaro), perusahaan jasa kepelabuhanan PT Indonesia Bulk Terminal (IBT) dan PT Pelindo III.

"Sebagai perusahaan pengusul diminta untuk menyiapkan lahan inti, dan tiga perusahaan tersebut kini telah menyiapkan sekitar 200 hektare lahan pada rencana kawasan ekonomi khusus," tutur Zainal.

Apabila semua itu sudah terpenuhi, pihak swasta akan melakukan ekspos kepada pemerintah, melalui sejumlah kementerian, dan dilanjutkan ke Presiden Republik Indonesia.

Menurut mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kotabaru itu, secara umum Mekar Putih di Pulaulaut Barat yang memiliki jarak sekitar 175 km sebelah selatan ibukota Kabupaten Kotabaru itu layak untuk ditetapkan menjadi KEK.

Sementara, Sekretaris Dewan KEK Enoh Suharto Pranoto, mengemukakan, bahwa usulan Pemkab Kotabaru untuk menjadikan KEK di Mekar Putih harus benar-benar matang, baik dalam perencanaan dan pengelolaanya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017