Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Hj Alfisah menyerukan kepada elemen pemerintah daerah, kabupaten hingga provinsi untuk bersatu memperjuangkan keberlanjutan pembangunan Jembatan Pulaulaut dengan Daratan Kalimantan.


"Legislatif sejak awal maksimal mendorong realisasi pembangunan jembatan yang menghubungkan Pulau Laut dan daratan Kalimantan, Kabupaten Tanah Bumbu itu," tegas Alfisah, Selasa.

Sehingga sangat disayangkan jika dukungan pemerintah pusat yang tadinya tertuang dalam nota kesepakatan bersama (Kotabaru-Tanah Bumbu-Pemprov Kalsel) ternyata harus dibatalkan.

Padahal, lanjut dia, daerah telah mengalokasikan dan mengucurkan anggaran sebagaimana dalam kesepakatan sejak dimulainya mega proyek pada dua tahun terakhir yang nilainya puluhan bahkan ratusan miliar rupiah.

Menurut dia, jika memang penghentian proyek jembatan terpanjang di Indonesia itu dinilai tidak layak dalam kajian, kenapa saat pencanangan disetujui, bahkan saat itu juga dinyatakan telah melalui pengkajian dengan segala aspek.

Oleh sebab itu, lanjut Alfisah, tidak ada kata lain kecuali harus bersatu (semua pihak terkait) bahu-membahu memperjuangkan kepada pemerintah pusat agar proyek senilai Rp3,5 triliun itu terus berlanjut.

Karena keberadaan jembatan Pulau Laut sangat penting dan mendesak diadakan, bagi kepentingan masyarakat luas, bukan hanya Kotabaru dan Tanah Bumbu, tapi masyarakat Kalimantan Selatan umumnya.

"Melalui perbincangan secara informaal, kami juga telah menyampaikan kepada gubernur agar melakukan lobi kepada pusat terkait usulan kelanjutan pembangunan jembatan Pulau Laut," tutur Alfisah usai menghadiri rapat kerja tentang penajaman Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di pemprov.

Diketahui, proyek Pembangunan Jembatan Pulau Laut yang menghubungkan Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu, terancam gagal menyusul dibatalkannya oleh pemerintah pusat yang disampaikan kepada pemerintah provinsi.

Ketua Komisi III DPRD Kotabaru, Denny Hendro Kurnianto mengaku sangat menyesalkan informasi tersebut, karena tidak ada pemberitahuan dan koordinasi dengan daerah/ kabupaten.

"Kami sangat menyesalkan informasi pembatalan ini, karena belakangan diketahui pemerintah pusat telah menyampaikan surat pembatalan tersebut sekitar 20 hari setelah diterima oleh provinsi," kata Denny.

Dijelaskannya, dari hasil koordinasi rombongan Komisi III yang dipimpinnya ke DPRD Kalsel, diketahui ternyata telah terbit surat pembatalan proyek pembangunan Jembatan Pulau Laut yang kini sedang dalam prosrs pembangunan.

Pembatalan oleh pemerintah pusat sebut Denny, karena ada beberapa alasan, diantaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang ditidak menyetujui akibat ketidak sesuaian kejian dan pendanaan.

Sementara alasan lain, dari penjelasan yang diterimanya, karena Bappenas menilai ada ketidak tepatan keberadaan titik hubung pada pembatan tersebut.

"Terlepas dari apapun alasan yang disampaikan, kami sangat menyesalkan masalah ini, karena seolah-olah tidak ada keberpihakan pemerintah pusat pada daerah," tegas Denny

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017