Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polsekta Banjarmasin Selatan dibantu masyarakat menangkap seorang pelaku penganiayaan berat saat berada di rumahnya Jalan Kelayan B, Banjarmasin Selatan.
"Saat itu pelaku sedang beristirahat di rumahnya usai melakukan penganiayaan dan dengan bantuan warga sekitar akhirnya pelaku berhasil ditangkap," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Jumat.
Dia mengatakan, pelaku penganiayaan itu ditangkap pada Jumat siang, sekitar pukul 14.30 Wita tidak lama setelah kejadian di Jalan Kelayan B Gang Selamat RT06 Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Untuk pelaku diketahui bernama Hariyadi alias Yadi (28) Buruh, warga Jalan Kelayan B Seberang Gang Setia Rahman RT8 Banjarmasin Selatan.
Terus dikatakannya, awalnya pelaku langsung masuk kerumah korban yang saat itu sedang beristirahat sambil berbaring di dalam rumah dan pelaku menyuruh korban untuk berdiri.
Saat korban berdiri, kemudian pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis pisau kecil yang mengakibatkan luka pada bagian perut, dada dan tangan korban sebanyak tujuh mata luka.
Usai kejadian, pelaku meninggalkan korban dan pulang ke rumah dari hasil pemeriksaan korban diketahui bernama Salman alias Bakut (29) warga Jalan Kelayan B Gang Selamat Banjarmasin Selatan.
"Korban Salman sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta setempat dan kasus sedang di dalami untuk mengetahui motif pelaku menyerang korban," ucap pria yang akrab dengan awak media itu.
Terus dikatakannya, pelaku sudah diamankan di Polsekta Banjarmasin Selatab beserta barang bukti berupa pisau kecil yang digunakan untuk menganiaya korbannya.
"Pelaku Yadi kami jerat pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penganiayaan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Saat itu pelaku sedang beristirahat di rumahnya usai melakukan penganiayaan dan dengan bantuan warga sekitar akhirnya pelaku berhasil ditangkap," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Jumat.
Dia mengatakan, pelaku penganiayaan itu ditangkap pada Jumat siang, sekitar pukul 14.30 Wita tidak lama setelah kejadian di Jalan Kelayan B Gang Selamat RT06 Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Untuk pelaku diketahui bernama Hariyadi alias Yadi (28) Buruh, warga Jalan Kelayan B Seberang Gang Setia Rahman RT8 Banjarmasin Selatan.
Terus dikatakannya, awalnya pelaku langsung masuk kerumah korban yang saat itu sedang beristirahat sambil berbaring di dalam rumah dan pelaku menyuruh korban untuk berdiri.
Saat korban berdiri, kemudian pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis pisau kecil yang mengakibatkan luka pada bagian perut, dada dan tangan korban sebanyak tujuh mata luka.
Usai kejadian, pelaku meninggalkan korban dan pulang ke rumah dari hasil pemeriksaan korban diketahui bernama Salman alias Bakut (29) warga Jalan Kelayan B Gang Selamat Banjarmasin Selatan.
"Korban Salman sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta setempat dan kasus sedang di dalami untuk mengetahui motif pelaku menyerang korban," ucap pria yang akrab dengan awak media itu.
Terus dikatakannya, pelaku sudah diamankan di Polsekta Banjarmasin Selatab beserta barang bukti berupa pisau kecil yang digunakan untuk menganiaya korbannya.
"Pelaku Yadi kami jerat pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penganiayaan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017