Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memvonis tiga tahun penjara kepada pegawai kontrak Pemkab HST bernama Akhsanul Halikin karena terbukti terlibat kasus politik uang pada Pilkada 2024.

Ketua Majelis Hakim PN Barabai, Arum Kusuma Dewi di Ruang Sidang Kartika PN Barabai, Hulu Sungai Tengah, Rabu, menjatuhkan hukuman kepada Akhsanul Halikin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187 A ayat 1 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dengan vonis penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan 15 hari.

Baca juga: Pegawai Pemkab HST divonis bersalah soal politik uang Pilkada

“Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," ujar Ketua Majelis Hakim PN Barabai Arum Kusuma Dewi dalam sidang putusan.

Pada persidangan, hakim juga menetapkan barang bukti amplop yang masing-masing berisikan uang Rp150.000, dengan jumlah amplop yang dimiliki terdakwa sebanyak 380 lembar.

Hakim PN Barabai berpesan agar masyarakat tidak tergiur untuk terlibat politik uang, hal ini bisa menjadi pembelajaran untuk seluruh masyarakat dan jangan sampai terulang.

Sebelumnya, majelis hakim PN Barabai juga menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa lain, yakni Riansyah dan Yusuf.

Rinansyah dan Yusuf lebih dulu disidangkan, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187 A ayat 1 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dengan vonis percobaan penjara satu tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan 30 hari.

Baca juga: PERADI Benua Enam MoU layanan pos bantuan hukum dengan PN Barabai

Namun, Riansyah dan Yusuf tidak perlu menjalani hukuman, kecuali jika kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir.

Mereka juga merupakan pegawai kontrak di lingkup Pemkab HST yang kedapatan melakukan politik uang untuk mempengaruhi pemilih agar memilih salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati HST, saat itu diamankan sejumlah warga.

Dari Riansyah dan Yusuf dirampas barang bukti sebanyak 362 lembar amplop (357 yang berisikan uang). Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti lain, seperti kantong plastik warna merah, telepon seluler, flashdisk yang berisi rekaman video dan foto saat kejadian politik uang hingga pengakuan terlapor, dan beragam barang bukti lainnya. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) HST, Herlinda, Mahendra Suganda dan Aan setiawan mengatakan, akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan hakim yang diberikan kepada tiga terdakwa itu. 

Sedangkan terdakwa Akhsanul, Riansyah, dan Yusuf setelah mendengarkan putusan dan berkonsultasi dengan penasihat hukum, mereka mengaku telah menerima putusan hakim yang diberikan.

Baca juga: Lima calon Pembakal mulai bersidang di Pengadilan Negeri Barabai

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang/M Dayat

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025