Kandangan, (Antaranews Kalsel) -   Polres Hulu Sungai Selatan akhirnya berhasil  mengungkap kasus persetubuhan paksa terhadap Melati (6)  (bukan nama sebenarnya) di  Desa Gambah Luar Muka Kecamatan Kandangan yang terjadi pada Desember 2016.

Berkat kerja keras jajaran Polres HSS terungkap dua pelaku yaitu Rb (21 tahun) dan AS (20 tahun) yang  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan paksa tersebut.

Kapolres HSS melalui Kasat Reskrim  AKP Reza Bramantya, didampingi Kanit PPPA Brigadir Muslinawati menjelaskan,  ke dua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 pasal 81 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.

"Tersangka bisa mengelak dari perbuatannya, namun penyidik sudah mengantongi bukti cukup antara lain bukti visum, ahli, dan keterangan korban",katanya.

Dijelaskan dari hasil visum diketahui positif bahwa alat kelamin korban mengalami robek dan korban mengalami trauma pascakejadian persetubuhan dengan kekerasan yang dilakukan dua tersangka terhadap dirinya, sehingga korban ketika bertemu dua tersangka senantiasa ketakutan.

Kedua tersangka merupakan tenaga buruh pabrik bata yang lokasinya masih bertetanggaaan dengan rumah korban, bahkan korban juga sering bermain di lokasi pabrik bata.

Pada saat korban bermain, akhirnya  peristiwa yang cukup memprihatinkan tersebut terjadi, Korban ditarik dua pelaku ke mess buruh pabrik bata yang  berada di belakang rumah korban.

Korban ditarik secara paksa dan disetubuhi secara bergantian oleh dua tersangka. Menurut Korban, kedua tersangka melakukan perbuatan jahat tersebut,  pada bulan Desember.

Setelah peristiwa tersebut terjadi,  korban ketakutan dan memilih diam walaupun orang tua korban sempat curiga karena ada bekas bercak darah di celana korban.

Kecurigaan orang tua korban memuncak ketika mengetahui bahwa korban selalu ketakutan bila bertemu dua pelaku.

Setelah dibujuk korban mengaku telah disetubuhi dua orang karyawan pabrik batu bata dekat rumahnya. Mendengar penuturan putrinya tersebut, kedua  orang tua korban segera melaporkan kejadian itu  ke Polres HSS pada tanggal 21 Maret 2017.

Jajaran Polres HSS segera bertindak cepat dengan mengamankan dua tersangka ke Mapolres  HST pada tanggal 22 Maret 2017.

Walaupun bersikukuh mengelak dari perbuatannya namun dua alat bukti telah didapatkan penyidik antara lain hasil visum yang memastikan terjadinya robekan di alat kelamin, dan keterangan korban yang masih di bawah umur.

Walaupun hingga kini  keduanya bersikukuh mengaku tidak melakukan perbuatan keji yang mengakibatkan trauma pada korban yang masih duduk di bangku TK.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017