Kandangan, (Antaranews Kalsel) -  Tujuh fraksi-fraksi DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) menyetujui penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (27/03/17) Pukul 09.30 Wita.

Dua Raperda yang ditetapkan tersebut, yaitu tentang pencabutan beberapa ketentuan peraturan daerah Kabupaten HSS Nomor 11 Tahun 2011, tentang retribusi golongan jasa umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan daerah Kabupaten HSS Nomor 6 tahun 2016.

Tentang perubahan ke dua atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi golongan jasa umum, dan raperda tentang pencabutan beberapa ketentuan peraturan daerah Kabupaten HSS Nomor 9 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Penetapan dua Perda tersebut, melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD HSS Syamsuri Arsyad, didampingi Wakil Ketua I DPRD HSS HM Kusasi dan Wakil Ketua II DPRD HSS Rodi Maulidi.

Hadir dalam penetapan dua perda tersebut, Bupati HSS  H Achmad Fikry, Sekretaris Daerah Kabupaten HSS HM Ideham, para asisten dan kepala OPD lingkup Pemkab HSS.

Bupati HSS Drs H Achmad Fikry berharap, melalui penetapan dua buah Raperda dapat menjadi landasan hukum, dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-6489 tahun 2016.

Perda tersebut, berisi tentang pembatalan beberapa ketentuan Perda Kabupaten HSS Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi daerah, dan Permendagri Nomor 188.34-6490 Tahun 2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten HSS Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

"Penetapan dua buah Raperda tersebut, menunjukan pola kemitraan yang telah dibina selama ini berlangsung dengan baik, sehingga tanggungjawab pemerintahan yang ada dipundak eksekutif dan legislatif dapat terlaksanakan," ujarnya.

Sementara itu Rahmad Iriyadi, Ketua Komisi I yang membidangi Hukum, Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat mengharapkan agar kembali pihak eksekutif dapat menginventarisir perda lainnya  yang masih perlu juga ditinjau kembali untuk dicabut sesuai edaran Mendagri untuk kembali diajukan ke DPRD HSS.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017