Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalimantan Selatan Muharram menyarankan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Kalsel agar lebih "mengembangkan sayap" lagi.

Saran Ketua Pansus I yang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum BPD Kalsel dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) itu di Banjarmasin, Sabtu.

Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD provinsi tersebut menjelaskan, maksud mengembangkan sayap, yaitu agar Bank Kalsel menambah lagi cabang, bukan cuma satu di Ibu Kota Negara - DKI Jakarta.

"Sebagai contoh selain di DKI Jakarta, mungkin Bank Kalsel bisa lagi membuka cabang di Surabaya, ibukota Jawa Timur dan provinsi lain yang berpotensi investor atau mau menanamkan modal mereka ke daerah kita," katanya.

Wakil rakyat bergelar dokterandus dan seorang petani itu menginginkan, jika memungkinkan pula Bank Kalsel mencontoh PT Bank Jabar yang banyak membuka cabang selain di ibukota provinsi itu sendiri.

"Dengan membuka cabang di daerah yang potensial penanam modal bisa lebih memberi daya tarik mereka untuk berinvestasi di Kalsel, karena memudahkan transfer keuangan melalui sistem perbankan satu atap," tuturnya.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD provinsi tersebut menyarankan pula, jika memungkinkan BPD Kalsel juga "go public" (terbuka bagi umum selaku pemegang saham) sesuai statusnya sekarang berupa PT.

"Dengan go public tersebut bukan saja bisa menambah kekuatan modal, tetapi juga dapat meningkatkan dan mengembangkan usaha dalam jasa perbankan, yang pada gilirannya pula akan meningkatakan pendapatan asli daerah (PAD) Kalsel," demikian Muharram.

Sebelumnya atau seiring perubahan status badan hukum BPD Kalsel menjadi PT tahun 2012, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah provinsi (pemprov) tersebut juga berencana membuka cabang di Surabaya Jatim, disamping DKI Jakarta.

Namun rencana membuka Bank Kalsel Cabang Surabaya hingga kini belum terealisasi, karena masih dalam penjajakan, kendati Jatim salah satu provinsi di Indonesia juga banyak terdapat investor yang cukup potensial.

Sementara Kalsel sendiri dengan luas wilayah sekitar 37.000 kilometerpersegi yang kini terbagi 13 kabupaten/kota memiliki berbagai sumber daya alam (SDA) yang cukup potensial dan membutuhkan investor untuk pengarapan atau pemanfaatannya secara maksimal.

Pansus I DPRD Kalsel itu juga membahas Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Perubahan Badan Hukum PD Bangun Banua menjadi PT, dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15 tahun 2012 tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida).

Pembahasan Raperda yang merupakan perubahan tiga Perda terkait BUMD Kalsel tersebut salah satu prioritas agar dalam pengoperasian tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pasalnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menilai ada pasal dari tiga Perda terkait BUMD Kalsel tersebut yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih atas.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017