Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal (Tipidter Satreskrim) Polres Banjarbaru jajaran Polda Kalimantan Selatan mengungkap tindak pidana penambangan ilegal galian C di Bukit Lentera, Jalan Bumi Berkat V Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Banjarbaru Ipda Sarah Yudea L.Toruan memimpin penindakan tersebut pada Senin sekitar pukul 14.00 Wita.
Baca juga: Sopir taksi online setubuhi anak dibekuk di Banjarbaru
"Untuk pelaku diketahui berinisial MSB (28) warga Kota Banjarbaru diamankan oleh petugas saat sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah di sekitar lokasi," ucap Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono di Banjarbaru, Rabu.
Haris mengatakan petugas menyita barang bukti berupa satu unit alat berat jenis Excavator PC 200 merk Hitachi warna jingga dan satu unit buku merk SIDU, berisikan catatan rekap hasil penjualan tanah uruk.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru menuturkan petugas menindaklanjuti laporan masyarakat dan menangkap pelaku sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah merah.
Baca juga: Polres Banjarbaru kerahkan ratusan personel amankan Pilkada
Setelah dilakukan pengecekan, dikatakan Haris, kegiatan penambangan tersebut tidak mempunyai legalitas terkait perizinan ataupun izin usaha pertambangan dari instansi terkait.
"Diketahui, kegiatan ini telah berjalan selama kurang lebih dua bulan dan saat ini penyidik juga sedang mendalami kasus ini, selain itu juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk kepentingan proses hukum," tutur Haris mewakili Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah.
"Atas perbuatannya pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara," ucapnya.
Baca juga: Peredaran 9,6 kilogram sabu digagalkan di Banjarbaru
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Banjarbaru Ipda Sarah Yudea L.Toruan memimpin penindakan tersebut pada Senin sekitar pukul 14.00 Wita.
Baca juga: Sopir taksi online setubuhi anak dibekuk di Banjarbaru
"Untuk pelaku diketahui berinisial MSB (28) warga Kota Banjarbaru diamankan oleh petugas saat sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah di sekitar lokasi," ucap Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono di Banjarbaru, Rabu.
Haris mengatakan petugas menyita barang bukti berupa satu unit alat berat jenis Excavator PC 200 merk Hitachi warna jingga dan satu unit buku merk SIDU, berisikan catatan rekap hasil penjualan tanah uruk.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru menuturkan petugas menindaklanjuti laporan masyarakat dan menangkap pelaku sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah merah.
Baca juga: Polres Banjarbaru kerahkan ratusan personel amankan Pilkada
Setelah dilakukan pengecekan, dikatakan Haris, kegiatan penambangan tersebut tidak mempunyai legalitas terkait perizinan ataupun izin usaha pertambangan dari instansi terkait.
"Diketahui, kegiatan ini telah berjalan selama kurang lebih dua bulan dan saat ini penyidik juga sedang mendalami kasus ini, selain itu juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk kepentingan proses hukum," tutur Haris mewakili Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah.
"Atas perbuatannya pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara," ucapnya.
Baca juga: Peredaran 9,6 kilogram sabu digagalkan di Banjarbaru
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024