Barabai, (Antaranews Kalsel) - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten HST, mensosialisasikan Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013, tentang Organisasi kemasyarakatan (Ormas), di Aula kantornya, kamis (23/03).

Hal yang paling mendasar  pula ormas yang belum berbadan hukum sehingga tidak bisa memenuhi persyaratan sebagai penerima hibah dan bansos sesuai yang tercantum dalam Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dihadapan pimpinan Ormas, Kepala Kesbangpol, Abdul Razak menyampaikan, dengan sosialisasi ini, ormas yang ada lebih tertib administrasi, termasuk pada pendaftaran legalitas organisasi untuk mendapatkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar).

"Paling mendasar adalah, syarat untuk mendapatkan dana bansos dan hibah,  sesuai dengan Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebuah ormas harus berbadan hukum,"katanya.

Hal yang berat menurut Razak adalah Persyaratan Ormas atau perkumpulan yang harus berbadan hukum, yaitu mempunyai akte pendirian yang disahkan oleh Notaris, dan biaya pembuatan di notaris cukup besar.

"Sebenarnya kita selaku pemerintah daerah tidak ingin juga mempersulit sebuah ormas atau perkumpulan untuk membuat persyaratan legalitas, tetapi apa boleh buat hal tersebut di atur oleh undang-undang yang harus kita patuhi, dan biaya notaris setelah kami koordinasikan menurut mereka sekitar 2,5 juta,"katanya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Muhammad Taufikurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017