Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat, meringkus dua orang pelaku judi togel atau kupon putih saat berada di sebuah rumah di kota setempat.


Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Rabu, mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu sore, sekitar pukul 15.00 WITA.

"Kedua pelaku kami tangkap berkat informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan," kata orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin.

Dia juga mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat berada di dalam rumah yang berlokasi di Jalan Banyiur Dalam RT42 No 08 Kel. Basirih, Kec. Banjarmasin Barat.

Dari hasil interogasi kedua pelaku diketahui bernama Risma (49) warga Jalan Banyiur Dalam Kel. Basirih dan Tajudinnor alia Udin Balak warga

Jalan Purnasakti Gang Wanasari 2 Kel. Basirih, Kel. Banjarmasin Barat.

Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti kejahatan mereka di antaranya satu unit Laptop merk Acer warna hitam yg berisi angka rekapab tebakan angka togel.

Selanjutnya, satu unit Hp Lennovo warna putih yang berisi angka tebakan togel, satu unit kalkulator merk Casio, 14 kertas angka tebakan togel, satu alas tulis warna hijau, satu buku rumus angka tebakan dan uang yang diduga hasil judi togel sebesar Rp16.000.

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsekta beserta barang bukti hasil kejahatan mereka melakukan judi togel," ucap pria yang akrab dengan awak media itu.

Pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel itu terus mengatakan hasik penyidikan Risma dan Udin Balak ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 303 KUHP Tentang Perjudian.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017