Wakil Ketua Komisi I Bidang Hukum, Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) Rahmad Iriadi mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS mengkaji aspek legalitas pemindahan kantor bupati ke lokasi yang baru.

Hal ini disampaikan Rahmad kepada Pemkab HSS terkait aspek hukum terkait pemindahan kantor bupati yang lama di Kota Kandangan, ke lokasi baru baru di kawasan Islamic Center, Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya.

Baca juga: Ketua DPRD HSS kukuhkan kepengurusan Gatriwara masa bakti 2024-2029

“Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Kantor Bupati HSS terletak di ibu kota kabupaten, yaitu Kandangan," katanya dalam keterangan kepada wartawan, di Kandangan, Rabu.

Sesuai SK tersbut, pihaknya pun mengingatkan untuk aspek legalitas agar dikaji, supaya tidak ada permasalahan hukum pada kemudian hari.

Mengatasi permasalahan tersebut, menurut dia, pemkab setempat bisa mengambil beberapa opsi, yaitu menarik Desa Hamalau masuk ke dalam wilayah Kecamatan Kandangan, atau pemekaran wilayah Kecamatan Sungai Raya dan Kandangan.

“Silakan nanti bagian Tapem, Bappelitbangda atau pihak terkait lainnya kaji. Jangan sampai memindah kantor bupati menimbulkan masalah hukum,” ungkapnya.

Selain itu, menurut dia, Kantor Bupati HSS yang lama berada di Jalan Pangeran Antasari, Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan peruntukannya pun harus jelas.

Baca juga: Ketua DPRD doakan Kabupaten HSS dapat keberkahan peringati hari jadi

"Apakah nanti dijadikan mall atau atau swalayan, atau menjadi rumah jabatan bupati, silakan perencanaan juga dilakukan,” ujarnya.

Rahmad berharap, pemanfaatan kantor lama tersebut agar bisa menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi daerah.

Serta, sebagai aset daerah diharapkan menutupi biaya pembangunan, tidak sampai menjadi aset terbengkalai, dapat diberdayakan menjadi bernilai dan menghasilkan pendapatan.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024