Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menargetkan persoalan air bersih bagi masyarakat di "Bumi Saijaan" Kotabaru harus tuntas 2017.

"Kami ingin penyelesaian masalah air bersih di Kotabaru tuntas tahun ini. Oleh karenanya, saya minta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) memaksimalkan kinerjanya," kata Wakil Bupati Kotabaru, Burhanuddin, di Kotabaru, Selasa.

Menurut dia, pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk membangun sarana dan prasarana air bersih, seperti, membangun bendungan dan memaksimalkan kepasitas bendungan yang sudah ada.

Apabila semuanya fokus Insya Allah, lanjut Burhanuddin, masalah air bersih tidak akan menjadi persoalan bagi masyarakat Kotabaru.

Sebelumnya, DPRD Kotabaru berkonsultasi ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih di Banjarmasin terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penerapan Tarif Air Minum Secara Nasional.

Ketua Komisi II DPRD Kotabru Syairi Mukhlis, mengatakan dengan adanya kebijakan pemerintah pusat tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum diakui menjadi dilema bagi pemerintah daerah.

"Karena dengan kebijakan tersebut maka suka atau tidak suka, tarif air bersih harus dinaikkan dari yang berlaku sekarang," kata Syairi.

Hal ini akan menjadi beban lebih berat bagi masyarakat di tengah situasi perekonomian saat ini yang masih belum menentu dan mengakibatkan menurunnya daya beli masyarakat secara umum.

Di sisi lain, melihat kenyataan di lapangan, diketahui sebagian besar pelayanan terhadap penyediaan air bersih belum maksimal dinikmati masyarakat, dengan berbagai alasan. Salah satunya kendala teknis dan ketersediaan sarana dan prasarana.

Memang diakui, lanjut Syairi, belum maksimalnya distribusi dan pelayanan disebabkan terbatasnya fasilitas dan sarana pendukung. Salah satunya keberadaan "water treatment plant" (WTP) yang sudah dimakan usia.

Jika menghendaki layanan yang bagus tambahnya, adalah wajar dan memang harus dilakukan perbaikan dan peremajaan terhadap segala sarana pendukung. Hal itu tentunya akan memerlukan dana yang tidak sedikit.

Dia mengungkapkan, terkait dengan pemberlakuan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016, maka pihaknya melakukan konsultasi dan studi banding dengan PDAM Bandarmasih, untuk mengetahui bagaimana sikap dan regulasi yang akan diambil.

"Jika mengacu pada sikap Pemerintah Kota Banjarmasin berikut manajemen PDAM Bandarmasih, mereka sudah siap menerapkan kebijakan sebagaimana yang diberlakukan Permendagri Nomor 71 itu pada November 2017," terangnya.

Hal itu dilakukan karena tidak menghendaki adanya sanksi yang jika tidak mengindahkan peraturan tersebut, maka tidak akan mendapatkan alokasi APBN bagi PDAM yang bersangkutan.

Karena itu, dari hasil studi dan konsultasi ini, Syairi mengaku segera melakukan rapat kerja bersama manajemen PDAM Kotabaru guna membahas dan merumuskan langkah-langkah konkret dalam menyikapi kebijakan tersebut.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017