Ratusan warga Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan menggelar demo ke gedung DPRD menuntut hasil pemilihan kepada daerah sekaligus meminta pemilihan ulang untuk menyalurkan hak suaranya.
Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) didominasi ibu-ibu berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Jalan Basuki Rahmat Banjarbaru, Senin.
Baca juga: Petugas gabungan amankan unjuk rasa di "Rumah Banjar"
Pengunjuk rasa yang membawa spanduk dan baliho berisi kecaman hasil pilkada serta pengeras suara menyampaikan aspirasinya diterima Ketua DPRD Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera.
Salah satu pengunjuk rasa Sri Naida menegaskan penolakan hasil pilkada dan meminta pemilihan suara ulang karena hak suara yang disalurkan saat pemungutan suara tanggal 27 November 2024 dianggap tidak sah.
"Kami menuntut pilkada ulang dengan kotak kosong dan bukan suara kami dianggap tidak sah. Kami juga menuntut komisioner KPU dan Bawaslu diperiksa," ucap Sri Naida melalui pengeras suara.
Mantan Anggota DPRD Banjarbaru itu juga meluapkan kekecewaan terhadap penyelenggara pilkada karena perolehan suara calon yang didiskualifikasi justru menang sesuai hasil hitung cepat.
"Apa yang kami tuntut, bukan soal siapa yang menang dalam pilkada tetapi kami tidak mau suara kami yang disalurkan di TPS dianggap tidak sah oleh KPU sebagai pihak penyelenggara pemilu," ucapnya.
Selanjutnya, perwakilan pengunjuk rasa diterima di Aula Linggangan Intan DPRD berdialog dengan Ketua DPRD dan Ketua KPU Dahtiar serta Kabag Operasi Polres Banjarbaru Kompol Indra Agung Perdana Putra.
Saat dialog, sejumlah perwakilan menyampaikan aspirasi diantaranya meminta DPRD memasilitasi upaya mereka menuntut pemilihan ulang ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar suaranya tidak hilang.
Salah satunya, Dosen Universitas Lambung Mangkurat Banjarbaru Udiansyah yang menegaskan siap menggugat hasil Pilkada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
"Kami siap menggugat hasil pilkada dan melaporkan penyelenggara pilkada Banjarbaru baik KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," ucap salah satu profesor di ULM itu.
Baca juga: RUU Penyiaran dinilai berpotensi bungkam kemerdekaan pers
Ketua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky menegaskan kesiapan membantu mengawal gugatan masyarakat ke MK terkait penolakan hasil Pilkada Banjarbaru seperti yang disampaikan pengunjuk rasa.
Sementara Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar mengatakan, pihaknya hanya sebagai regulator dan keputusan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Aditya-Said Abdullah sudah sesuai aturan berlaku.
Diketahui, Pilkada Kota Banjarbaru sesuai hasil perhitungan Sirekap menunjukan fenomena menarik karena perolehan suara pasang calon tunggal nomor urut 1 Erna Lisa Halabi-Wartono kalah telak.
Hal itu karena banyak pemilih justru mencoblos kertas suara bergambar paslon nomor 2 Aditya-Said Abdullah dengan perolehan suara hingga 68 persen tetapi dibatalkan pencalonan karena didiskualifikasi.
Diskualifikasi karena paslon nomor 2 dinilai melakukan pelanggaran menjelang pilkada dan KPU tidak sempat mencetak surat suara baru berisi satu paslon sehingga hanya satu paslon yakni Erna Lisa Halabi dan Wartono.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024