Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun anggaran 2024.
“Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat khususnya di era teknologi digital saat ini,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) HST Darkuni di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Jumat.
Dia menyebutkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik kali ini dihadiri oleh perwakilan Komisi Informasi Pusat.
“Kami menyambut dengan baik dan mengucapkan terima kasih kepada tim visitasi, termasuk jajaran perangkat daerah yang turut terlibat dalam rapat monitoring dan evaluasi ini,” ujarnya.
Darkuni menjelaskan kegiatan ini sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
Dia mengatakan selama pelaksanaan kegiatan, tim visitasi dari pusat memberikan berbagai masukan kepada Pemkab HST yang akan menjadi panduan strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Darkuni meminta para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat segera menindaklanjuti hasil dari rapat monitoring dan evaluasi ini melalui rekomendasi yang diberikan oleh pusat guna mengoptimalkan implementasi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu, Tim Visitasi dari Komisi Informasi Pusat, Nawang Wijayati, mengatakan monitoring dan evaluasi ini penting guna memastikan implementasi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
“Pentingnya penyediaan informasi yang akurat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Nawang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024