Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Kalimantan Selatan mewaspadai tindak pidana perbankan yang mungkin dilakukan oleh bank-bank di daerah ini terkait pesatnya pertumbuhan dan persaingan industri perbankan akhir-akhir ini.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II Otoritas Jasa Keuangan Boedi Armanto di Banjarmasin Kamis mengatakan, perkembangan industri perbankan yang cukup pesat saat ini, berdampak pada persaingan yang cukup ketat antarbank, baik di daerah maupun pusat.

Menurut dia, kompleksitas kegiatan usaha pada industri perbankan yang tinggi, membuka peluang oknum bank melakukan penyimpangan, baik yang bersifat administratif maupun pidana.

Mengurangi penyimpangan tersebut, tambah dia, pelaku industri perbankan wajib menjalankan operasionalnya dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan mengedepankan prinsip "good corporate governance," dari mulai level pelaksana sampai top manajemen.

"Jadi bukan saja bank yang akan terhindar dari masalah, tetapi jauh lebih penting menjaga tingkat kepercayaan masyarakat, yang menyimpan dananya di bank dapat terpelihara," katanya.

Boedi mengatakan, beberapa tindak pidana perbankan yang mungkin terjadi misalnya, tindak pidana perbankan dalam melakukan kegiatan usahanya, seperti membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu, menghilangkan, tidak memasukkan, yang menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan.

Selain itu, mengubah, mengaburkan atau menghilangkan adanya pencatatan dalam pembukuan atau laporan kegiatan usaha, berupa laporan transaksi atau rekening. Bisa juga berupa mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan, yang akan merugikan nasabah.

Menurut Boedi, berdasarkan penelitian terhadap kasus dibidang perbankan, kejahatan perbankan, kebanyakan disebabkan pemberian kredit yang tidak prudent, terutama kredit kepada pihak terkait dengan pemilik dan atau pengurus bank. Kredit tersebut hampir semuanya berujung pada kredit bermasalah.

Mencegah agar hal tersebut tidak terjadi, kata dia, maka OJK terus berupaya melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perbankan di daerah ini.

"Khusus wilayah Kalimantan, baru ditemukan masalah terkait tindak pidana perbankan, namun kasusnya sudah cukup lama terjadi," katanya.

Selain pengawasan, kata dia, OJK juga melakukan sosialisasi penanganan dugaan tindak pidana perbankan kepada aparat penegak hukum dan industri perbankan yang dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada 8-9 Maret 2017 dengan tema dugaan tindak pidana perbankan tipologi dan penanganannya.

Hadir sebagai narasumber sosialisasi yaitu, Kepala Departemen Pemeriksanaan Khusus dan Investigasi Perbankan OJK, Triana Gunawan, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan KR 9 OJK Kalimantan, Delfian.

Pewarta: Ulul Maskuriah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017