Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan telah menertibkan sebanyak 202 Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar pada delapan kecamatan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Balangan Eko Agus Saputra mengatakan petugas menertibkan sejumlah APK yang tidak memenuhi ketentuan dan peraturan undang-undang.
Baca juga: Bawaslu Kalsel berikan penghargaan kepada sentra Gakkumdu Balangan
“Alat peraga kampanye dan bahan kampanye ini harusnya sudah bersih dari H-3 atau 23 November kemarin, tetapi ternyata masih ada pada hari ini,” kata Eko di Balangan, Ahad.
Eko menyebutkan dari seluruh titik yang disisir terdapat sebanyak 202 alat peraga kampanye yang masih terpasang atau melanggar aturan dan telah diamankan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Balangan.
Eko menuturkan tim gabungan mulai penyisiran dari Kantor Bawaslu Kabupaten Balangan menuju ke Kecamatan Lampihong, Batumandi, Paringin dan Paringin Selatan.
Eko menyebutkan pemilik dapat mengambil baliho dan spanduk yang telah ditertibkan di Sekretariat Bawaslu Balangan setelah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Eko menegaskan Bawaslu juga memperketat pengawasan terhadap berbagai hal penting termasuk netralitas aparat negara, seperti TNI, Polri, ASN dan perangkat desa, yang diharapkan tetap independen selama Pemilu selama masa tenang pada 24-26 November 2024.
Baca juga: Polhukam Kalsel kemarin, keamanan berlalu lintas hingga lapas sambang patroli
Selain itu, ujar Eko, pengawasan terhadap praktik politik uang (money politics) juga menjadi fokus utama Bawaslu pada Pilkada Serentak 2024 ini.
Eko pun mengimbau pasangan calon, simpatisan, tim sukses dan masyarakat untuk segera melepas APK yang masih terpasang di rumah agar selama masa tenang ini tidak ada APK yang beredar.
Sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat, Bawaslu Kabupaten Balangan juga telah memasang spanduk di setiap desa yang berisi informasi mengenai sanksi bagi pihak yang terlibat praktik politik uang, serta penegakan hukum selama Pilkada 2024.
Melalui aturan yang tegas tersebut, Eko mengharapkan Pilkada Balangan bisa berjalan lebih bersih, adil dan transparan serta memastikan masa tenang dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya tanpa gangguan.
Penertiban APK tersebut dilakukan tim gabungan terdiri dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Baca juga: Masa kampanye berakhir, KPU Balangan ajak masyarakat jangan Golput
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Anggota Bawaslu Kabupaten Balangan Eko Agus Saputra mengatakan petugas menertibkan sejumlah APK yang tidak memenuhi ketentuan dan peraturan undang-undang.
Baca juga: Bawaslu Kalsel berikan penghargaan kepada sentra Gakkumdu Balangan
“Alat peraga kampanye dan bahan kampanye ini harusnya sudah bersih dari H-3 atau 23 November kemarin, tetapi ternyata masih ada pada hari ini,” kata Eko di Balangan, Ahad.
Eko menyebutkan dari seluruh titik yang disisir terdapat sebanyak 202 alat peraga kampanye yang masih terpasang atau melanggar aturan dan telah diamankan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Balangan.
Eko menuturkan tim gabungan mulai penyisiran dari Kantor Bawaslu Kabupaten Balangan menuju ke Kecamatan Lampihong, Batumandi, Paringin dan Paringin Selatan.
Eko menyebutkan pemilik dapat mengambil baliho dan spanduk yang telah ditertibkan di Sekretariat Bawaslu Balangan setelah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Eko menegaskan Bawaslu juga memperketat pengawasan terhadap berbagai hal penting termasuk netralitas aparat negara, seperti TNI, Polri, ASN dan perangkat desa, yang diharapkan tetap independen selama Pemilu selama masa tenang pada 24-26 November 2024.
Baca juga: Polhukam Kalsel kemarin, keamanan berlalu lintas hingga lapas sambang patroli
Selain itu, ujar Eko, pengawasan terhadap praktik politik uang (money politics) juga menjadi fokus utama Bawaslu pada Pilkada Serentak 2024 ini.
Eko pun mengimbau pasangan calon, simpatisan, tim sukses dan masyarakat untuk segera melepas APK yang masih terpasang di rumah agar selama masa tenang ini tidak ada APK yang beredar.
Sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat, Bawaslu Kabupaten Balangan juga telah memasang spanduk di setiap desa yang berisi informasi mengenai sanksi bagi pihak yang terlibat praktik politik uang, serta penegakan hukum selama Pilkada 2024.
Melalui aturan yang tegas tersebut, Eko mengharapkan Pilkada Balangan bisa berjalan lebih bersih, adil dan transparan serta memastikan masa tenang dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya tanpa gangguan.
Penertiban APK tersebut dilakukan tim gabungan terdiri dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Baca juga: Masa kampanye berakhir, KPU Balangan ajak masyarakat jangan Golput
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024