Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kalimantan Selatan (Kalsel) menyamakan persepsi penegakan hukum pidana pemilihan jelang masa tenang menuju hari pemungutan suara 27 November 2024.

"Kami menyamakan persepsi dalam penanganan dan penegakan tindak pidana pemilihan sekaligus meningkatkan solid dan koordinasi dalam unsur Sentra Gakkumdu," kata Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono di Banjarmasin, Selasa.

Baca juga: Bawaslu Kalsel mitigasi potensi masalah logistik pilkada

Diakui Aries, di akhir masa kampanye hingga memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 24, 25 dan 26 November 2024 rawan terjadi pelanggaran pidana pilkada.

Salah satunya potensi politik uang yang perlu mendapatkan pengawasan secara ketat agar tidak terjadi dan dapat dicegah.

Oleh karena itu, kata Aries, unsur Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian terus meningkatkan pengawasan sekaligus kualitas penanganan dalam upaya menegakkan hukum pemilihan.

Baca juga: Bawaslu Banjar sinergi bersama media sukseskan pilkada

Kemudian saat memasuki hari pemungutan dan rekapitulasi suara Pilkada 2024, Aries menyebut siaga pengawasan juga tak kalah masif.

Terutama titik-titik rawan potensi terjadinya pelanggaran politik uang yang bisa saja terjadi di sekitar lingkungan TPS.

"Kami berupaya menutup semua celah pelanggaran sebagai upaya mengedepankan pencegahan," tutur Aries.

Baca juga: Efran: Pemkab HSS berkomitmen dukung pilkada yang kondusif di Kalsel
 

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024