Kantor Wilayah Bea Cukai Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai hampir Rp1 miliar atau Rp934,9 juta.
Kepala Bea Cukai Kabupaten Kotabaru M. Budi Hermanto di Kotabaru, Selasa, mengatakan barang kena cukai tersebut dari hasil 124 penindakan pada 2022-2024 di Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu.
Baca juga: Bupati Kotabaru sambut kedatangan rombongan Dirjen Bea dan Cukai
"Barang yang dimusnahkan hasil dari kegiatan Operasi Pasar, Penindakan pada Jasa Kiriman dan Patroli Laut," kata Budi.
Budi menuturkan barang yang dimusnahkan ini telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan Surat Persetujuan Nomor: 2/MK.6/WKN. 12/2024 tertanggal 1 November 2024
Budi mengungkapkan barang kena cukai berupa tembakau dan minuman mengandung Etil Alkohol merupakan barang yang mempunyai sifat atau karateristik tertentu, antara lain perlu pengendalian konsumsi dan pengawasan peredaran.
Kemudian, pemakaian menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup atau perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Budi menyebutkan rincian barang yang dimusnahkan, yakni 701.084 batang rokok jenis SKM berbagai macam merek dan 485,80 liter minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Baca juga: Bea Cukai canangkan zona integritas bebas korupsi
Barang tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang penggunaan pita cukai bekas.
Pelanggaran yang dilakukan penggunaan pita cukai palsu dan tidak dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang senilai Rp934.904.620 sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 526.044.536.
"Pemusnahan atas barang kena cukai illegal ini dilakukan dengan cara dibakar, dirusak dengan alat berat, dan ditimbun di dalam tanah," ungkap Budi.
Diungkapkan Budi, Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau (Rokok) yang dimusnahkan sudah kadaluarsa dan tidak layak dikonsumsi, kemudian Bea Cukai Kabupaten Kotabaru juga menyampaikan pesan penindakan rokok ilegal karena dapat merugikan negara dan melindungi kesehatan masyarakat.
Budi menambahkan Bea Cukai Kotabaru telah melaksanakan penanganan perkara dengan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana pada bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara (Ultimum Remidium).
Sesuai dengan Pasal 40B dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca juga: Bea Cukai Kotabaru Terapkan Sistem Online
Serta, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK. 04/2022 tertanggal 30 Desember 2022 tentang Penelitian dan dugaan pelanggaran pada bidang cukai dengan perolehan penerimaan negara sebesar Rp142.229.000 dari sembilan pelanggaran.
"Modus yang dipakai untuk barang-barang tersebut ada yang menggunakan jasa kiriman maupun moda transportasi darat serta asal barang sebagian besar dari Pulau Jawa (Jawa Timur)," tutur Budi.
Selain penindakan Barang Kena Cukai (BKC), Bea Cukai Kotabaru juga mengawasi dan melakukan penindakan terhadap obat-obatan terlarang.
Selama kurun waktu tiga tahun atau 2022 hingga 2024, Bea Cukai Kotabaru menindak sebanyak delapan pelanggaran sebanyak 12.550 butir obat tertentu tanpa izin berbagai merek dan 25,3 gram tembakau gorila atau ganja sintetis.
"Kita bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain seperti kepolisian dan BPOM," ungkap Budi.
Dikatakan Budi, Bea Cukai Kotabaru telah menyerahkan barang hasil penindakan tersebut ke aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Bea Cukai Kotabaru Terapkan Sistem Online
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Kepala Bea Cukai Kabupaten Kotabaru M. Budi Hermanto di Kotabaru, Selasa, mengatakan barang kena cukai tersebut dari hasil 124 penindakan pada 2022-2024 di Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu.
Baca juga: Bupati Kotabaru sambut kedatangan rombongan Dirjen Bea dan Cukai
"Barang yang dimusnahkan hasil dari kegiatan Operasi Pasar, Penindakan pada Jasa Kiriman dan Patroli Laut," kata Budi.
Budi menuturkan barang yang dimusnahkan ini telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan Surat Persetujuan Nomor: 2/MK.6/WKN. 12/2024 tertanggal 1 November 2024
Budi mengungkapkan barang kena cukai berupa tembakau dan minuman mengandung Etil Alkohol merupakan barang yang mempunyai sifat atau karateristik tertentu, antara lain perlu pengendalian konsumsi dan pengawasan peredaran.
Kemudian, pemakaian menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup atau perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Budi menyebutkan rincian barang yang dimusnahkan, yakni 701.084 batang rokok jenis SKM berbagai macam merek dan 485,80 liter minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Baca juga: Bea Cukai canangkan zona integritas bebas korupsi
Barang tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang penggunaan pita cukai bekas.
Pelanggaran yang dilakukan penggunaan pita cukai palsu dan tidak dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang senilai Rp934.904.620 sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 526.044.536.
"Pemusnahan atas barang kena cukai illegal ini dilakukan dengan cara dibakar, dirusak dengan alat berat, dan ditimbun di dalam tanah," ungkap Budi.
Diungkapkan Budi, Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau (Rokok) yang dimusnahkan sudah kadaluarsa dan tidak layak dikonsumsi, kemudian Bea Cukai Kabupaten Kotabaru juga menyampaikan pesan penindakan rokok ilegal karena dapat merugikan negara dan melindungi kesehatan masyarakat.
Budi menambahkan Bea Cukai Kotabaru telah melaksanakan penanganan perkara dengan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana pada bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara (Ultimum Remidium).
Sesuai dengan Pasal 40B dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca juga: Bea Cukai Kotabaru Terapkan Sistem Online
Serta, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK. 04/2022 tertanggal 30 Desember 2022 tentang Penelitian dan dugaan pelanggaran pada bidang cukai dengan perolehan penerimaan negara sebesar Rp142.229.000 dari sembilan pelanggaran.
"Modus yang dipakai untuk barang-barang tersebut ada yang menggunakan jasa kiriman maupun moda transportasi darat serta asal barang sebagian besar dari Pulau Jawa (Jawa Timur)," tutur Budi.
Selain penindakan Barang Kena Cukai (BKC), Bea Cukai Kotabaru juga mengawasi dan melakukan penindakan terhadap obat-obatan terlarang.
Selama kurun waktu tiga tahun atau 2022 hingga 2024, Bea Cukai Kotabaru menindak sebanyak delapan pelanggaran sebanyak 12.550 butir obat tertentu tanpa izin berbagai merek dan 25,3 gram tembakau gorila atau ganja sintetis.
"Kita bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain seperti kepolisian dan BPOM," ungkap Budi.
Dikatakan Budi, Bea Cukai Kotabaru telah menyerahkan barang hasil penindakan tersebut ke aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Bea Cukai Kotabaru Terapkan Sistem Online
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024