Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan mengesahkan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di provinsi tersebut menjadi Perda pada rapat paripurna lembaga legislatif itu di Banjarmasin, Selasa.


Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor dalam sambutannya menyambut positif terhadap Perda RPPLH yang merupakan inisiatif DPRD provinsi setempat, kendati proses persiapan dan pembahasan Raperdanya sejak Juni 2016.

Orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut menyatakan, akan melaksanakan Perda RPPLH sebagai acuan dalam setiap perencanaan pembangunan yang bisa berdampak terhadap lingkungan hidup.

"Kita sepakat bahwa lingkungan hidup harus terjaga dengan baik dan berkelanjutan hingga generasi mendatang. Karena lingkungan hidup yang baik bukan saja kebutuhan, tetapi sebagai penyangga kelangsungan kehidupan," demikian Sahbirin.

Perda RPPLH tersebut atas usul Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel yang juga membidangi lingkungan hidup bertujuan antara lain untuk melindungi lingkungan hidup di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini dari penggunaan seenaknya.

Selain itu, agar pengelolaan lingkungan hidup Kalsel yang luas wilayahnya sekitar 37.000 kilometerpersegi tersebut sebaik-baiknya mendatangkan manfaat bagi generasi kini dan mendatang dengan tetap ramah lingkungan yang berkelanjutan.

Oleh sebab itu, rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota (RTRWK) di Kalsel juga harus mengacu kepada Perda RPPLH.

Perda RPPLH yang masuk program pembentukan peraturan daerah (P3D) atau yang dulu bernama program legislasi daerah (Prolegda) Kalsel 2016 itu pembahasannya sudah rampung sebelum akhir tahun tersebut.

Tetapi karena menunggu hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, sehingga Raperda RPPLH tersebut baru bisa disahkan menjadi Perda pada rapat paripurna DPRD setempat yang dipimpin pelaksana tugas ketuanya H Muhaimin.

Sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut melalui juru bicaranya, Safruddin H Maming mengharapkan, dengan keberadaan Perda RPPLH perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kalsel ke depan semakin baik.

Bersamaan pengesahan Perda RPPLH, juga DPRD Kalsel mengesahkan beberapa Raperda lain menjadi Perda, antara lain Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan di provinsi yang kini berpenduduk mencapai empat juta jiwa.

Selain itu, pengesahan Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, serta Perda revisi terhadap Perda Kalsel Nomor 12 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di provinsi tersebut.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017