Tanjung (Antaranews Kalsel) - Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupatan Tabalong, Kalimantan Selatan akan menyeleksi calon dewan pengawas dari unsur penyiaran dan masyarakat.


Menurut Kabid Pengeloloaan Informasi, Saluran dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Tabalong Gusti Judid Ihsan Permana, Rabu, LPPL memerlukan dua orang dewan pengawas.

"Saat ini sudah ada empat calon dewan pengawas yang memasukkan lamaran dari unsur LSM dan masyarakat," jelas Judid di Tanjung.

Untuk calon dewan pengawas dari unsur penyiaran, ungkap Judid, harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang penyiaran baik radio maupun televisi.

Sedangkan dari unsur tokoh masyarakat harus memiliki pengalaman dalam kepengurusan organisasi masyarakat, agama atau organisasi profesi yang dibuktikan surat keterangan dari lembaga berwenang.

Rekrutmen dewan pengawas sendiri dibuka untuk publik sejak 13 sampai 24 Februari 2017 dengan materi seleksi mulai dari kelengkapan administrasi, tes psikologi hingga uji kelayakan di DPRD setempat.

"Calon dewan pengawas yang kita ajukan mengikuti uji kelayakan ke dewan kita batasi sembilan orang," jelas Judid.

Sementara itu keberadaan LPPL sendiri telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 17 Tahun 2016.

Namun hingga saat ini LPPL Kabupaten Tabalong belum mengantongi ijin penyiaran salah satunya belum terbentuknya dewan pengawas.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017