Banjarmasin (Antara) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, meringkus seorang pria yang kedapatan sedang melakukan transaksi barang haram di kawasan kota setempat.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik Map di Banjarmasin, Rabu, mengatakan penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu dan obat yang diduga ekstasi itu dipimpin Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Hadi bersama anggotanya.

"Pelaku berhasil diringkus dan tertangkap tangan beserta barang bukti berkat adanya informasi masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan," tuturnya.

Terus dikatakannya, untuk pelaku saat diinterogasi diketahui berinisial AM alias Muhlis (33) warga Jalan Karyatani RT02 Kecamatan Sei. Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalsel.

Selain itu pelaku yang hanya berpendidikan terakhir lulusan SMP itu diringkus saat berada di Jalan Veteran RT14 tepatnya di depan Rocket Chicken Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Untuk Muhlis diringkus pada Jumat (17/2) malam, sekitar pukul 21.30 WITA, beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak satu paket dan satu butir ekstasi jenis inek warna biru.

"Saat ini barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Satuan Narkoba guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ucap mantan Dirkrimsus Polda Kalsel itu.

Perwira menengah lulusan Akpol angkatan 1993 itu juga mengatakan untuk sanksi hukum yang diberikan pelaku dijerat 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017