Pemerintah Kota Banjarmasin dan Pemerintah Provinsi Kalsel menyetujui perjanjian kerja sama terkait Opsen atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada pembagian pendapatan daerah tahun 2025.
 
Dikatakan Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman yang menandatangani perjanjian tersebut dengan Plh Gubernur Kalsel Roy Rizali Anwar di Banjarmasin, Rabu, Pemkot Banjarmasin setuju pembagian pendapatan sesuai ketentuan di dalam perjanjian itu.

Baca juga: Melindungi penjinak "si jago merah" di Kota Seribu Sungai
 
Menurut dia, Pemkot Banjarmasin beserta 12 kabupaten/kota lainnya menyetujui perjanjian Opsen yakni dengan penandatanganan perjanjian kerja sama bersama Pemprov Kalsel.
 
Perjanjian kerja sama Opsen itu terkait dua pajak daerah, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
 
Dipaparkan Ikhsan, kerja sama ini merupakan implementasi dari undang-undang hubungan keuangan pusat dan daerah, yang mengatur pembagian pendapatan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.
 
"Dalam perjanjian Opsen ini, perolehan pajak dibagi sebesar 34 persen untuk Provinsi dan 66 persen untuk kabupaten/kota," terangnya.
 
Selain pembagian tersebut, ungkap Ikhsan, perjanjian itu juga mencakup sinergi pembiayaan atau cost sharing dalam pelaksanaan pemungutan pajak.

Baca juga: Advertorial - DPRD Kota Banjarmasin bahas Raperda tentang rumah mediasi
 
Disebutkan dia, dana sebesar lima persen dari perolehan pajak akan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan terkait, yang bertujuan meningkatkan efektivitas pemungutan PKB dan BBNKB.
 
Ikhsan menambahkan, kegiatan yang didukung melalui sinergi pembiayaan ini bisa dilakukan baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota.
 
Dikatakan dia, salah satu contohnya adalah program penguatan pendataan, yang melibatkan Lurah, Camat, atau RT di tingkat lokal untuk meningkatkan potensi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor.
 
Menurut dia, kerja sama ini dijadwalkan mulai berlaku secara nasional pada 5 Januari 2025 dengan pemisahan otomatis perolehan pajak untuk kabupaten/kota dan provinsi.
 
"Nanti pemungutannya langsung terbagi, mana yang masuk ke kabupaten/kota dan mana yang ke provinsi," demikian kata Ikhsan.

Baca juga: Advertorial - DPRD Kota Banjarmasin 2024-2029 sukses laksanakan reses perdana

Pewarta: Hasan Zainuddin

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024