Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Hulu Sungai Utara membebaskan denda pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama atas penyerahan pertama akibat terjadinya perbaikan sistem aplikasi samsat se Kalimantan Selatan, dimana batas waktu pembebasan pajak kendaraan ini tersisa satu minggu.

Kepala UPPD Hulu Sungai Utara (HSU) Faisal Rumiarsi di Amuntai, Kamis mengatakan, batas waktu bagi pembebasan pajak kendaraan berlaku hingga 28 Pebruari 2017. Kebijakan ini diambil akibat adanya pembenahan sistem aplikasi samsat di Kalimantan Selatan terhitung 30 Januari - 28 Pebruari 2017.

"Jadi selama perubahan dan penyesuaian sistem aplikasi komputer pada Kantor Samsat se Kalsel pada kurun waktu ini kami tidak mengenakan sanksi administrasi atau denda bagi pajak kendaraan bermotor yang menunggak," ujar Faisal.

Faisal mengatakan, kebijakan ini berdasarkan Surat keputusan Gubernur Kalsel nomor 188.44/059/KUM/2017 tentang pemberian pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan pertama di Wilayah Provinsi Kalsel.

Kebijakan ini, kata Faisal, atas pertimbangan selama dalam kurun waktu pembenahan sistem aplikasi perlu dispensasi terhadap keterlambatan pembayaran pajak guna menghindari kerugian dari pihak wajib pajak.

"Karenanya saya menghimbau para wajib pajak agar segera mengurus perpanjangan pajak kendaraan karena tidak dikenakan pajak keterlambatan," tegasnya.

Akibat pembenahan sistem ini pula, sambungnya, terjadi penyetopan pelayanan melalui unit mobil keliling samsat ke sejumlah titik lokasi pelayanan, namun mulai Senin 20 Pebruari layanan mobil keliling Samsat sudah mulai beroperasi kembali.

Jadwal pelayanan Mobil Keliling Samsat yakni Senin di Kecamatan Danau Panggang, Hari Rabu di Kecamatan Sungai Pandan (Alabio) dan Kamis di lokasi Pasar Ikan dan Pasar Sepeda.

Kepala UPPD samsat Amuntai ini juga menginformasikan perubahan peraturan untuk pajak Progresif bagi pemilik kendaraan roda empat yang memiliki mobil lebih dari satu tidak dikenakan pajak progresif untuk mobil kedua miliknya meski nama pemilik sama tapi alamat berbedaa atau sebaliknya alamat sama namun nama berbeda.

Kebijakan perubahan pajak progresif ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalsel nomor 07 tahun 2017 yang merubah peraturan sebelumnya nomor 017 tahun 2015 tentang petunjuk teknis peraturan daerah Kalsel nomor 05 tahun 2011.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017