Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait tata kelola limbah yang termasuk dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotabaru Denny Hendro Kurnianto, di Kotabaru, Kamis, mengatakan perlunya aturan yang jelas dalam tata kelola limbah B3 di daerah sebagai langkah antisipasi pencegahan terhadap pencemaran lingkungan.

"Kami perlu mengetahui program-program berikut sanksi yang diterapkan dalam tata kelola limbah B3 oleh Kementerian LHK bagi daerah," Denny.

Sebab lanjut dia, tidak jelasnya aturan maka akan berdampak pada regulasi atau kebijakan di daerah dalam menangani permasalahan ini.

Dia mengungkapkan, sesuai tugas dan fungsi legislatif adalah pengawasan, kaitannya dalam hal pengaturan limbah khususnya B3, agar dapat mengetahui implementasi di lapangan.

Pasalnya, jika mengacu dari pengertian secara umum, yang disebut limbah adalah bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya.

Bentuk limbah tersebut dapat berupa gas dan debu, cair atau padat. Di antara berbagai jenis limbah ini ada yang bersifat beracun atau berbahaya dan dikenal sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).

Suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.

Diketahui, yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus.

Bahan-bahan ini termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik, mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang bila diuji dengan toksikologi dapat diketahui termasuk limbah B3.

Lebih lanjut politisi PPP ini mengatakan, masih dalam tata kelola limbah B3, selain memberikan sanksi, dalam pemberian reward atau penghargaan juga hendaknya lebih selektif.

"Kami mengharapkan kepada pihak terkait dalam memberikan sanksi dan reward bagi pelaku, baik perusahaan maupun lembaga, agar lebih obyektif dalam penilaiannya," ujar Denny.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017