Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan bermaksud membicarakan rencana pembangunan Jembatan Sungai Puting di Kabupaten Tapin dengan pemerintah pusat atau ke kementerian terkait di Jakarta.

Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi perhubungan itu, Riswandi mengemukakan maksud tersebut di Banjarmasin, sebelum bertolak ke Jakarta, Kamis.

Ia menerangkan, Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi akan mengonsultasikan masalah pembangunan Jembatan Sungai Puting tersebut dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di samping kementerian lain yang terkait.

Sementara Sungai Puting atau kanal tersebut juga berfungsi sebagai prasarana pengangkutan hasil tambang batu bara dari salah satu perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Tapin, Kalsel dengan izin pemerintah pusat.

Pasalnya, lanjut dia, tertunda-tundanya pembangunan Jembatan Sungai Puting yang menghubungkan Tapin dengan Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalsel itu, salah satu penyebabnya karena permintaan perusahaan pertambangan batu bara tersebut agar rancang bangun ketinggian jembatannya diubah.

Perencanaan semula ketinggian Jembatan Sungai Puting itu 5,5 meter, namun perusahaan pertambangan batu bara meminta 10 meter agar memudahkan angkutan hasil tambang mereka dengan menggunakan tongkang bertonase 1.500 ton ke atas.

Perusahaan pertambangan batu bara tersebut berjanji akan berpartisipasi dalam pembangunan Jembatan Sungai Puting tersebut, namun sampai saat ini belum ada kejelasan komitmen mereka, sehingga pembangunan prasarana perhubungan darat itu tertunda.

"Semestinya pembangunan Jembatan Sungai Puting yang berada di jalan trans Kalimantan poros tengah Kalsel tersebut sudah setahun tahun lalu, tetapi karena permintaan perusahaan pertambangan batu bara realisasi tertunda, bahkan seakan menjadi mengambang," lanjutnya.

Sebenarnya, menurut dia, dengan ketinggian Jembatan Sungai Puting 5,5 meter bisa saja mengangkut batu bara dengan tongkang bertonase seribu ton, jadi aspirasi masyarakat tidak terganggu oleh kepentingan perusahaan pertambangan.

Oleh sebab itu, kalau tidak ada kepastian komitmen perusahaan pertambangan tersebut, pemerintah bisa segera merealisasikan pembangunan Jembatan Sungai Puting guna memenuhi aspirasi masyarakat, sarannya.

"Berkaitan komitmen perusahaan pertambangan batu bara tersebut, kita meminta bantuan Kementerian ESDM untuk memfasilitasi, sehingga rencana pembangunan Jembatan Sungai Puting tidak stagnan," demikian Riswandi.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017