Barabai, (Antaranews Kalsel) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan memberikan penilaian terhadap pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dengan nilai rata-rata 61,13 yang artinya termasuk zona kuning dengan mendapat predikat kepatuhan sedang secara umum.

Hasil penilaian tersebut diserahkan Ketua Ombudsman Perwakilan Prov. Kalsel, Noorhalis Majid kepada Wakil Bupati HST H A Chairansyah di Auditorium Kantor Bupati HST, Kamis (16/2).

Noorhalis menyampaikan, penialian dilakukan pada periode bulan Mei sampai dengan Agustus 2016 dengan sampel Dinas Dukcatpil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Disperindagkop dan UMKM, Dishubkominfo, Disnakkan, Disnakertransos,Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, Sekretariat Daerah, dan niali tertinggi diraih oleh KP2T dengan nilai rata-rata 84,00.

"Penilaian Kompetensi penyelenggara secara nasional diperoleh yaitu pelibatan masyarakat dalam penetapan standar pelayanan dengan predikat rendah (18,81%)," katanya.

Selanjutnya, dasar penetapan standard pelayanan publik predikat sedang (74,52%), pelaksanaan survey kepuasan masyarakat dengan predikat rendah (37,89%), tanggapan penyelenggara atas pengaduan masyarakat dengan predikat baik (91,96%).

Lebih lanjut dia menyarankan,  agar pemkab memberikan reward kepada SKPD yang sudah baik dan memberikan teguran serta mendorong implementasi standar pelayanan public kepada SKPD yang memiliki raport merah.

Yang lebih penting adalah memantau konsistensi dan peningkatan pelayanan, karena sekarang masyarakat berfikir antara swasta dan pemerintahan.

"Kenapa pelayanan pemerintah dan swasta berbeda, padahal sama-sama digaji, sambil tutup matapun kita tau mana aroma kantor kecamatan dengan kantor bank," katanya.

Wakil Bupati H A Chairansyah sebelumnya juga berharap, dari nilai  ini dapat mendukung kerja Pemkab HST, khususnya dalam upaya memperbaiki kinerja pelayanan publik sehingga visi Hulu Sungai Tengah mewujudkan masyarakat yang agamis, mandiri, sejahtera dan bermartabat dapat terwujud.

"Kami minta  setiap pimpinan SOPD khususnya unit layanan, melengkapi dan  memperjelas mengenai standar pelayanan publik dan meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan tersebut secara langsung," katanya.

Hal itu, tambah dia, demi terciptanya kualitas pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat dan agar dijadikan motivasi positif melalui berbagai upaya perbaikan dan komitmen ke depan untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang prima, cepat, tepat dan memenuhi harapan masyarakat.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Muhammad Taufikurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017