Rantau, (Antaranews Kalsel) - Kepala desa yang menjadi tersangka korupsi dana desa di salah satu desa di Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, HB (38) memanfaatkan dana hasil korupsinya tersebut untuk membayar utang.

Ditemui  di Polres Tapin, HB mengatakan, awalnya dia sudah menyetorkan sisa dana desa sebesar Rp86 juta ke kas desa ke Bank Kalsel.

Namun karena terlilit utang, HB memaksa bendahara desa untuk menandatangani slip pengambilan uang di Bank Kalsel yang akan digunakannya untuk kepentingan pribadi.

"Saya paksa bendahara untuk mau menandatangani slip pengambilan uang di bank," katanya.

Usai memanfaatkan uang tersebut dan dilaporkan oleh warga, HB melarikan diri ke Banjarmasin dan Banjarbaru hingga akhirnya ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Kalsel dan Polres Tapin.

"Terakhir saya tinggal di belakang Stadion Lambung Mangkurat KM 5 Banjarmasin," ujarnya.

Selain digunakan untuk membayar utang, kata dia, uang sisa dana desa, yang akan dimanfaatkan untuk membangun drainase tersebut, juga digunakan untuk berhura-hura.

Kapolres Tapin AKBP Zulkifli Ismail melalui Kasat Reskrim AKP Susilo mengatakan, tersangka termasuk gesit, karena sering berpindah-pindah lokasi, selama dalam pelarian.

Tersangka ditangkap tim gabungan Resmob Polda Kalsel dan unit Resmod Polres Tapin, saat ingin makan malam bersama seorang wanita di Rumah Makan Sambal Acan di Jalan A Yani KM 7 Kecamatan Banua Hanyar Kabupaten Banjar.

"Pelaku ini memang dikenal suka hura-hura," ujar Kasat.

Ditambahkan Kasat bahwa pelaku HB ini dikenakan pasal tentang tindak pidana korupsi dengan hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Ini jadi pelajaran bagi seluruh kepala desa lainnya, agar tidak tergiur dengan uang rakyat dan bisa menggunakannya sesuai kepentingannya," kata Kasat.

Pewarta: M Husain As'ary

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017