Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimatan Selatan mencopot jabatan direktur RSUD H Badaruddin Kasim Tanjung yang sebelumnya dipegang Mastur Kurniawan karena yang bersangkutan menjalani hukuman penjara terkait tindak pidana kasus limbah B3 di rumah sakit.
Penjabat Sekretaris Daerah Tabalong Muhammad Fitri Hernadi mengatakan pergantian jabatan ini diharapkan bisa memperbaiki layanan di rumah sakit.
Baca juga: Kejari eksekusi Direktur RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong
"Sebagai terpidana Mastur perlu kita ganti sehingga citra rumah sakit bisa lebih baik," jelas Fitri di Tabalong, Selasa.
Selanjutnya jabatan direktur RSUD H Badaruddin Kasim Tanjung dipegang Shinta Kumalasari sebagai pelaksana tugas sejak 30 September 2024.
Mastur sendiri ditangkap Kejaksaan Negeri Tabalong pada 24 September 2024 karena tidak sanggup bayar denda sebesar Rp1 miliar terkait perkara limbah B3 tanpa pengelolaan.
"Kita telah menunjuk pelaksanaan tugas direktur agar tidak menganggu kinerja rumah sakit," jelas Fitri.
Selanjutnya Pemkab Tabalong menggandeng BPKP melakukan audit ke RSUD H Badaruddin Kasim sehingga tata kelola bisa lebih optimal.
Baca juga: RSUD Badaruddin Kasim Tabalong akan dikembangkan sebagai RS regional
Fitri mengaku menerima pengaduan soal belum optimalnya pelayanan di rumah sakit milik pemerintah ini meski hasil survei kepuasan masyarakat bagus.
Sementara itu untuk mengoptimalkan pengolahan limbah B3 di rumah sakit akan melibatkan pihak yang kompeten.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Penjabat Sekretaris Daerah Tabalong Muhammad Fitri Hernadi mengatakan pergantian jabatan ini diharapkan bisa memperbaiki layanan di rumah sakit.
Baca juga: Kejari eksekusi Direktur RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong
"Sebagai terpidana Mastur perlu kita ganti sehingga citra rumah sakit bisa lebih baik," jelas Fitri di Tabalong, Selasa.
Selanjutnya jabatan direktur RSUD H Badaruddin Kasim Tanjung dipegang Shinta Kumalasari sebagai pelaksana tugas sejak 30 September 2024.
Mastur sendiri ditangkap Kejaksaan Negeri Tabalong pada 24 September 2024 karena tidak sanggup bayar denda sebesar Rp1 miliar terkait perkara limbah B3 tanpa pengelolaan.
"Kita telah menunjuk pelaksanaan tugas direktur agar tidak menganggu kinerja rumah sakit," jelas Fitri.
Selanjutnya Pemkab Tabalong menggandeng BPKP melakukan audit ke RSUD H Badaruddin Kasim sehingga tata kelola bisa lebih optimal.
Baca juga: RSUD Badaruddin Kasim Tabalong akan dikembangkan sebagai RS regional
Fitri mengaku menerima pengaduan soal belum optimalnya pelayanan di rumah sakit milik pemerintah ini meski hasil survei kepuasan masyarakat bagus.
Sementara itu untuk mengoptimalkan pengolahan limbah B3 di rumah sakit akan melibatkan pihak yang kompeten.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024