Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengimbau pedagang dan pengelola Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) melakukan tera timbangan setiap tahun.
Kepala Bidang Perdagangan dan Kemetrologian Diskopdag Kabupaten Tanah Laut Muhammad Daud di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Sabtu, mengatakan pihaknya melayani tera ulang timbangan secara gratis.
Baca juga: Diskopdag Tanah Laut sebut tahun 2025 kembali menggelar Pasar Murah di 30 desa
"Untuk pelayanan tera ulang tidak dikenakan biaya atau gratis," ujar Daud.
Daud menyebutkan tera ulang timbangan sesuai Undang-Undang No1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
"Silahkan masyarakat datang dan diharapkan menggunakan takaran atau timbangan yang ditera ulang terutama untuk transaksi," ucap Daud.
Begitu juga, ungkap dia, nozel pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU wajib ditera ulang setiap tahun agar sesuai standar dan memberikan kepercayaan, serta perlindungan kepada konsumen.
Baca juga: Diskopdag: Sebanyak 173 Koperasi terdata di Tanah Laut
"Jangan sampai konsumen dirugikan karena alat ukur tidak standar," tegasnya.
Daud mengungkapkan tera ulang timbangan menguntungkan konsumen maupun pelaku usaha karena ukuran timbangan tidak kelebihan maupun berkurang.
Kemudian, sambung dia, petugas Diskopdag Kabupaten Tanah Laut pun proaktif melakukan tera ulang timbangan langsung ke pasar atau sidang pasar dan SPBU.
"Selain kita mendatangi ke lokasi atsu ke tempat alat timbang atau ukur tersebut. Kita juga menerima pelayanan kepada masyarakat datang ke Kantor Diskopdag Tanah Laut," tutur Daud.
Baca juga: Tanah Laut Diskopdag schedules 83 low price markets in 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Kepala Bidang Perdagangan dan Kemetrologian Diskopdag Kabupaten Tanah Laut Muhammad Daud di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Sabtu, mengatakan pihaknya melayani tera ulang timbangan secara gratis.
Baca juga: Diskopdag Tanah Laut sebut tahun 2025 kembali menggelar Pasar Murah di 30 desa
"Untuk pelayanan tera ulang tidak dikenakan biaya atau gratis," ujar Daud.
Daud menyebutkan tera ulang timbangan sesuai Undang-Undang No1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
"Silahkan masyarakat datang dan diharapkan menggunakan takaran atau timbangan yang ditera ulang terutama untuk transaksi," ucap Daud.
Begitu juga, ungkap dia, nozel pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU wajib ditera ulang setiap tahun agar sesuai standar dan memberikan kepercayaan, serta perlindungan kepada konsumen.
Baca juga: Diskopdag: Sebanyak 173 Koperasi terdata di Tanah Laut
"Jangan sampai konsumen dirugikan karena alat ukur tidak standar," tegasnya.
Daud mengungkapkan tera ulang timbangan menguntungkan konsumen maupun pelaku usaha karena ukuran timbangan tidak kelebihan maupun berkurang.
Kemudian, sambung dia, petugas Diskopdag Kabupaten Tanah Laut pun proaktif melakukan tera ulang timbangan langsung ke pasar atau sidang pasar dan SPBU.
"Selain kita mendatangi ke lokasi atsu ke tempat alat timbang atau ukur tersebut. Kita juga menerima pelayanan kepada masyarakat datang ke Kantor Diskopdag Tanah Laut," tutur Daud.
Baca juga: Tanah Laut Diskopdag schedules 83 low price markets in 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024