Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Fraksi Golongan Karya dan Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menolak untuk menggunakan hak interpelasi terkait tuntutan Komite Aksi Penyelamatan Kotabaru (KAPaK) dalam "demo damai 231".

Anggota Fraksi Golkar M Mukhni, usai rapat paripurna di gedung DPRD Kotabaru, Senin, mengatakan masih ada jalan lain yang bisa ditempuh dalam menyikapi kebijakan bupati, sehingga belum diperlukan interpelasi.

"Apabila berbicara terkait masalah Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), kini sudah dilakukan DPRD berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Bedana Kepegawaian Negara (BKN), dan yang lainnya, kini masih dalam proses, dan tinggal menunggu hasilnya," katanya.

Terkait masalah pejabat tinggi Pratama yang difungsionalkan, mudah-mudahan tidak lama lagi akan ada pelantikan dan mutasi pejabat yang dilakukan oleh Pemkab Kotabaru, dan tinggal menunggu hasilnya.

Ketua Fraksi Golkar Arbani, menambahkan terkait masalah lain, subtansinya belum memberikan dampak yang sangat luas bagi masyarakat, sehingga masih bisa dilakukan dengan cara lain.

"Bisa dilakukan dengan rapat bersama (hearing), dialog atau cara lain selain interpelasi," tambahnya.

Arbani mengakui, anggota/fraksi lain yang setuju untuk menggunakan hak interpelasi mengatakan, interpelasi ini adalah hak yang biasa-biasa saja, tetapi yang namanya politik ini dinamis dan bisa tidak cukup sampai di situ.

Ia khawatir, setelah interpelasi, akan ada permintaan untuk penyelidikan, dan menyatakan pendapat.

Ketua Fraksi PKS H Sahidin Mahmud, mengaku sependapat dengan Ketua Fraksi Golkar Arbani, Mukhni yang juga Wakil Ketua DPRD, bahwa masih ada jalan lain selain interpelasi.

"Soal kasus dugaan jual beli jabatan, dan fee proyek, sudah ada penegak hukum, bisa dilakukan melalui proses hukum, sedangkan masalah ASN sudah tinggal nunggu hasilnya yang kini masih dalam proses," tuturnya.

Sedangkan soal staf khusus, dan yang lainnya, itu mungkin masalah pribadi bupati, terserah kalau punya uang mau mengangkat staf khusus, yang terpenting bukan menggunakan dana APBD.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah, mengatakan sebanyak 25 orang anggota menyetujui hak interpelasi, sedangkan delapan orang menolak, dan satu orang anggota absen.

Pimpinan DPRD Kotabaru akan mengajukan permintaan keterangan kepada Bupati Kotabaru dan selanjutnya merekomendasikan kepada Badan Musyawarah (Bandmus)untuk mengagendakan rapat paripurna.

Rapat paripurna penyampaian penjelasan Bupati Kotabaru, terhadap permintaan keterangan DPRD untuk mempercepat pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Kotabaru.

Maka Paripurna ini sekaligus menetapkan tanggal untuk Paripurna lanjutan terhadap pelaksanaan hak interpelasi dilakukan kepada anggota DPRD untuk menentukan waktunya.

"Rapat paripurna dalam rangka meminta keterangan kepada Bupati Kotabaru H Sayed Jafar ditetapkan pada 27 Februari 2017," tandasnya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017