Maskapai Garuda Indonesia dan Kementerian Agama memberikan santunan kepada haji asal Provinsi Kalimantan Selatan yang wafat saat penerbangan pada musim haji 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Bertempat di Kantor Kementerian Agama Provinsi Kalimantan SelSela, Kota Banjarmasin, Jumat, ahli waris haji Kalsel Nur Ainah Saleh Indar dari Kabupaten Banjar yang wafat saat penerbangan menerima santunan terterse menerima santunan.
Baca juga: Kemenag Kalsel minta ASN netral gunakan medsos saat Pilkada 2024
Baca juga: Kemenag Kalsel minta ASN netral gunakan medsos saat Pilkada 2024
Disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Kalsel H Muhammad Tambrin, haji Kalsel yang wafat tersebut dari Kloter 04, meninggal dunia saat penerbangan pulang ke tanah air pada 27 Juni 2024.
"Syuhada haji ini berhak menerima asuransi haji dan santunan ekstra cover dari PT Garuda Indonesia," ujarnya.
Diungkapkan dia, asuransi haji dan santunan dari PT Garuda Indonesia tersebut diterima langsung oleh ahli waris, yakni suami yang bersangkutan KH Samsul Bahri Ardi.
Dijelaskan Tambrin, santunan ekstra cover dari PT Garuda Indonesia tersebut merupakan bentuk realisasi dari perjanjian pengangkutan udara jamaah haji Indonesia antara Kementerian Agama dan PT Garuda Indonesia.
Dipaparkan dia bahwa perusahaan penerbangan memberikan ekstra cover bagi penumpang yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan penerbangan selama dalam tanggung jawab pihak penerbangan sebesar Rp125 juta.
Baca juga: Kemenag Kalsel kukuhkan pengurus desa sadar kerukunan di Batola
Baca juga: Kemenag Kalsel kukuhkan pengurus desa sadar kerukunan di Batola
Sedangkan asuransi haji, ucap dia, diserahkan Kementerian Agama RI sebesar Rp56 juta.
"Untuk asuransi haji ini sudah dibayarkan beberapa waktu lalu dengan cara transfer ke rekening jamaah yang digunakan saat pelunasan," tuturnya.
Tambrin pun mengatakan, santunan ekstra cover tersebut menunjukkan perhatian pemerintahan bagi jamaah haji termasuk yang telah meninggal dunia dan diharapkan dengan santunan tersebut dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi ahli waris.
"Dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, ditegaskan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan, pembinaan dan perlindungan bagi jamaah haji," terangnya.
Pada penyelenggaraan haji tahun 2024, Embarkasi Banjarmasin, Kalsel memberangkatkan sebanyak 5.759 jamaah haji ditambah 94 petugas haji dan kesehatan dalam 19 kloter dari Provinsi Kalsel dan Kalteng.
Adapun jamaah haji Embarkasi Banjarmasin yang wafat sebanyak sepuluh orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024