PT Plantindo Agro Subur (PT PAS) yang merupakan salah satu entitas dari Agrina Sawit Plantation (ASP) yang berkedudukan di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan,  melakukan tanam perdana kelapa sawit untuk areal kebun plasma .

Penanaman wujud komitmen dari PT PAS sebagai badan hukum yang didirikan sesuai dengan hukum Negara Republik Indonesia yang menjalankan kegiatan usaha di bidang perkebunan kelapa sawit dalam rangka memenuhi peraturan perundang-undangan, terkait Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) dengan metode kemitraan.

"Kegiatan ini merupakan bagian yang terpenting karena menjadi bagian komitmen kita dari PT PAS sebagai wujud keseriusan sebagai perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang perkebunan kelapa sawit untuk memenuhi kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan dengan program Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) ," kata Plantation Head ASP Suratno, mengutip pers rilis Humas PT PAS, di Candi Laras Utara, Kamis.

Tanam perdana ditandai penanaman yang dilakukan segenap manajemen PT PAS juga melibatkan para muspida dan unsur terkait, yakni Dinas Pertanian Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan (Kalsel), unsur forum komunikasi pimpinan kecamatan Candi Laras Utara, serta dari Pengurus Koperasi Plasma Candi Laras Sejahtera sebagai pihak yang nantinya akan mewadahi areal perkebunan plasma PT PAS.

Baca juga: PT PAS optimalkan sinergi lima pilar cegah karhutla
 

Tanam perdana kepala sawit kebun plasma PT Plantindo Agro Subur (PT PAS), di Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin,
Kalimantan Selatan, Rabu (25/9/2024). (Antara/HO-Humas PT PAS)


Baca juga: PT PAS siap siaga cegah karhutla dan periksa sapras tanggap darurat

Dijelaskan Suratno yang juga sebagai wakil management ASP, pembangunan kebun plasma ini merupakan kewajiban untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, maupun turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Kebun Plasma PT PAS yang akan dibangun seluas 1.800 hektar, yang mana pembangunan kebun plasma ini ditujukan adalah untuk mensejahterakan masyarakat sekitar, khususnya ring 1 perusahaan dan memberikan dampak positif serta nilai tambah dengan kehadiran perusahaan pada wilayah tempat dimana berusaha.

Adapun wilayah yang masuk di ring 1 tersebut terdiri dari sembilan desa, diantaranya adalah Desa Sawaja, Buas-buas hulu, Buas-buas hilir, Desa Teluk Haur, Batalas, Pariok, Sungai Salai Hulu, Sungai Salai Hilir dan Kaladan, yang semua desa tersebut terletak di Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin.

"Tentunya kita berharap dengan adanya kebun plasma nantinya, dapat memberdayakan masyarakat sekitar perkebunan, lapangan kerja juga akan bertambah dengan dibangun secara keseluruhan kebun plasma ini, sehingga mereka turut menikmati hasil kebun dan mengangkat perekonomian di daerah," tambahnya.
 

Tanam perdana kepala sawit kebun plasma PT Plantindo Agro Subur (PT PAS), di Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin,
Kalimantan Selatan, Rabu (25/9/2024). (Antara/HO-Humas PT PAS)


Baca juga: PT PAS berbagi kebahagiaan melalui ibadah kurban

PT PAS berharap kehadirannya dapat memberikan nilai tambah pada daerah dan diterima oleh seluruh elemen masyarakat maupun segenap pemangku kepentingan, sehingga pembangunan kebun plasma ini dapat berjalan dengan lancar sampai dengan terpenuhinya kuota 1.800 Hektar.

Serta, PT PAS senantiasa menjadi perusahaan perkebunan yang berkelanjutan dengan memperhatikan dan mempraktekkan aspek-aspek ESG (Environment Social Government).

Turut hadir dalam tanam perdana, Muhammad F Razak selaku Pimpinan PT PAS, La Ode Arman Katsir selaku SSL (Social Security Lisence) dan Wawan Harianto selaku manager plasma.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024