Balangan, (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, kembali melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandom of Understanding (MoU) dengan pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kalsel-Tengah, Cabang Barabai, yang meliputi wilayah "Bumi Sanggam" julukan kabupaten setempat.


Menejer PT PLN Wilayah Kalsel-Teng Cabang Barabai, Gunawan menjelaskan, Kabupaten Balangan merupakan satu wilayah rayon area PT PLN Cabang Barabai, dan pelanggan di Balangan tergolong aktif dan tertib dalam masalah pembayaran rekening listrik.

Namun begitu, pihaknya menyadari bahwa masih banyak permasalahan di lapangan, baik terkait penagian, pencurian listrik, bahkan lain sebagainya.

"Kita menyambut baik dengan adanya MoU dengan pihak Kejari Balangan, selain bantuan penagihan tunggakan, pihaknya juga sekaligus bisa melakukan koordinasi tentang permasalahan hukum. Terlepas dari itu semua, adanya keputusan dari pusat tentang penetapan peningkatan pelayanan listrik mencapai 35 ribu Giga Watt, tentunya peningkatan pelanggann akan bertambah, tentu saja akan banyak terjadi kemungkinan permasalahan," ujarnya.

Sementara itu, Kajari Balangan, Tommy Kristanto SH menyampaikan Mou ini merupakan amanah undang-undang terkait penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Menurut Undang-Undang, dengan penandatanganan MoU kejaksaan dan PT PLN tersebut, secara langsung pihak Kejari Balangan memiliki kuasa khusus untuk bertindak sebagai pendamping hukum untuk instansi pemerintahan," tegasnya.

Tidak bisa dipungkiri, permasalahan hukum pasti akan ada dalam satu lembaga atau institusi, untuk itu Kejari Balangan akan siap dan bisa bekerja sama dalam hal penanganan permasalahan hukum, pendampingan hukum serta pertimbangan hukum.

Acara penandatanganan MoU antara Kejari Balangan dengan PT PLN Wilayah Kalsel-Tengah area Barabai dilaksanakan di aula PT PLN area Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rabu (1/2), disaksikan langsung oleh Kepala Rayon PT PLN Balangan, Wahudi.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017