Banjarbaru (Antaranews Kalsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin, Kalimantan Selatan mendeportasi sebanyak 10 warga negara asing asal Tiongkok karena tidak bisa menunjukkan dokumen baik paspor maupun visa kunjungan.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Banjarmasin Mulyadi di Kota Banjarbaru, Selasa mengatakan, pemulangan itu dilakukan melalui Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.
"Pemulangan dilakukan Selasa (31/1) pukul 18.30 Wita menggunakan pesawat Lion Air melalui Bandara Syamsudin Noor dikawal tim pengawasan orang asing dari kantor kita," ujarnya.
Ia mengatakan, sanksi pemulangan WNA Tiongkok dilakukan Kantor Imigrasi Banjarmasin karena mereka tidak bisa memperlihatkan dokumen berupa paspor saat diamankan, Sabtu (28/1).
Dijelaskan, deportasi merupakan salah satu sanksi sesuai UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jika WNA tidak bisa menyerahkan dokumen berupa paspor saat berada di Indonesia.
"Mereka tidak bisa memperlihatkan dan menyerahkan dokumen yakni paspor saat diamankan. Namun, berselang satu hari baru diserahkan sehingga sanksi deportasi dijatuhkan," ungkapnya.
Disebutkan, seluruh WNA asal Tiongkok itu memang sudah menyerahkan paspor dan setelah diteliti ternyata satu orang sudah melebihi batas waktu izin tinggal selama di Indonesia sehingga dikenakan denda.
"Satu orang dari sepuluh WNA yang dideportasi dikenakan denda sebesar Rp5,4 juta karena kelebihan waktu izin tinggal selama 18 hari dari yang tertera dalam paspornya," ucap dia.
Dikatakan, biaya deportasi ditanggung sendiri WNA bersangkutan dan mereka dipantau hingga naik ke pesawat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Tiongkok.
"Petugas imigrasi yang mendampingi mengantar mereka dari Syamsudin Noor menuju Jakarta kemudian dipantau terus hingga mereka menaiki pesawat menuju negara asalnya," kata dia.
Seperti diketahui, tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin dibantu personel Polsek Cempaka mengamankan 10 WNA asal Tiongkok di Banjarbaru, Sabtu (28/1).
Sepuluh warga Tiongkok itu Zhao Hutmei (perempuan), kemudian Song Liujie, Feng Bobo, Zhang Wei, Zhang Zhihui, Zhao Hongying, Liu Min, Min Yihong, Hu Juntang, dan Ma Yingying.
Hasil pemeriksaan tim PORA, seluruh warga Tiongkok itu tidak membawa satu pun dokumen keimigrasian yakni paspor dan visa kunjungan maupun bukti surat keberadaannya di Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Banjarmasin Mulyadi di Kota Banjarbaru, Selasa mengatakan, pemulangan itu dilakukan melalui Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.
"Pemulangan dilakukan Selasa (31/1) pukul 18.30 Wita menggunakan pesawat Lion Air melalui Bandara Syamsudin Noor dikawal tim pengawasan orang asing dari kantor kita," ujarnya.
Ia mengatakan, sanksi pemulangan WNA Tiongkok dilakukan Kantor Imigrasi Banjarmasin karena mereka tidak bisa memperlihatkan dokumen berupa paspor saat diamankan, Sabtu (28/1).
Dijelaskan, deportasi merupakan salah satu sanksi sesuai UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jika WNA tidak bisa menyerahkan dokumen berupa paspor saat berada di Indonesia.
"Mereka tidak bisa memperlihatkan dan menyerahkan dokumen yakni paspor saat diamankan. Namun, berselang satu hari baru diserahkan sehingga sanksi deportasi dijatuhkan," ungkapnya.
Disebutkan, seluruh WNA asal Tiongkok itu memang sudah menyerahkan paspor dan setelah diteliti ternyata satu orang sudah melebihi batas waktu izin tinggal selama di Indonesia sehingga dikenakan denda.
"Satu orang dari sepuluh WNA yang dideportasi dikenakan denda sebesar Rp5,4 juta karena kelebihan waktu izin tinggal selama 18 hari dari yang tertera dalam paspornya," ucap dia.
Dikatakan, biaya deportasi ditanggung sendiri WNA bersangkutan dan mereka dipantau hingga naik ke pesawat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Tiongkok.
"Petugas imigrasi yang mendampingi mengantar mereka dari Syamsudin Noor menuju Jakarta kemudian dipantau terus hingga mereka menaiki pesawat menuju negara asalnya," kata dia.
Seperti diketahui, tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin dibantu personel Polsek Cempaka mengamankan 10 WNA asal Tiongkok di Banjarbaru, Sabtu (28/1).
Sepuluh warga Tiongkok itu Zhao Hutmei (perempuan), kemudian Song Liujie, Feng Bobo, Zhang Wei, Zhang Zhihui, Zhao Hongying, Liu Min, Min Yihong, Hu Juntang, dan Ma Yingying.
Hasil pemeriksaan tim PORA, seluruh warga Tiongkok itu tidak membawa satu pun dokumen keimigrasian yakni paspor dan visa kunjungan maupun bukti surat keberadaannya di Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017