Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin Sri Nurnaningsih menyatakan, pemanggilan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dilakukan pihaknya hari ini terkait banyaknya keluhan masyarakat yang masuk.

"Banyak sekali masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan di daerah kita menyampaikan keluhan ke dewan, hingga kita panggil pihak BPJS Kesehatan Kota Banjarmasin," ujarnya setelah melakukan rapat dengan BPJS Kesehatan Banjarmasin, Selasa.

Menurut politisi partai Demokrat ini, pihaknya perlu memanggil untuk minta penjelasan karena masing tingginya kesenjangan antara pasein BPJS dan umum, di mana pasien BPJS merasa kurang dilayani maksimal.

"Hampir semua anggota mendapat penyampaian masyarakat tentang keluhan menjadi pasein BPJS ini, hingga menjadi perhatian kita, dan kita harhap BPJS bisa memperbaiki kerjasamanya dengan pihak rumah sakit," papar Sri.

Utamanya yang dikeluhkan peserta BPJS kesehatan tersebut kepada pihaknya terkait lamanya antrian obat dan ruangan, kedua hal penting ini harusnya diperbaiki, sebab ini yang utama orang masuk rumah sakit dapat pertolongan," ujarnya.

Disamping masalah itu, kata Sri, pihaknya pun ingin mengonfirmasi terkait pemberitaan akan besarnya utang BPJS kesehatan terhadap RSUD Ulin Banjarmasin sebesar Rp40 miliar, karena pihaknya khawatir ini menjadi sebab pasein BPJS merasa kurang dilayani.

"Semuanya sudah kita curahkan tadi, termasuk kita minta adanya program baru BPJS kesehatan untuk pelayanan ini agar disosialisasikan secara baik kemasyarakat, dan kita harap tidak ada yang mengeluh lagi," tegasnya.

Kepala BPJS Kesehatan Kota Banjarmasin Nyoman Wiwek membenarkan, bahwa sekitar Rp40 miliar untuk pembayaran klaim peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada pihak RSUD Ulin Banjarmasin belum dibayar.

Namun, kata dia, hal ini tidak terkait dengan maksimal atau kurang maksimalnya pelayanan, karena masalah pelayanan ranahnya rumah sakit, bukan pada BPJS kesehatan. Terkait utang ini akan diselesaikan secepatnya sesuai aturan.

"Menyusul perubahan Permenkes No.59 tahun 2014 menjadi Permenkes No.52 tahun 2016, dan tidak lama direvisi kembali menjadi Permenkes No.64 tahun 2016, sehingga kami perlu menyesuaikan aplikasi verifikasi dengan menyesuaikan regulasi," katanya.

Dia menjelaskan, bahwa BPJS Kesehatan mempunyai standar pembayaran klaim sesuai kelengkapan verifikasi peserta. Bila data verifikasi beres, maka BPJS Kesehatan akan membayar klaim dalam rentang 15 hari sejak berkas dinyatakan lengkap.

"Pokoknya jika berkas semuanya sudah lengkap, maka akan kami bayar," papar Nyoman Wiwek.

Dia mengungkapkan, dalam sebulan ada sekitar 5 hingga 7 ribu pasien JKN-KIS yang mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Ulin. Sementara rumah sakit lain tidak sebanyak itu, sehingga proses klaim lebih cepat.

BPJS Cabang Banjarmasin, ujarnya, bekerjasama dengan 20 rumah sakit dan klinik utama yang tersebar di tujuh kabupaten/kota, seperti Kabupaten Barito Kuala, Banjar, Tanah Laut, Tanah Bumbu, Kotabaru, Kota Banjarmasin, dan Kota Banjarbaru.

"Dalam sebulan BPJS Banjarmasin mesti membayar klaim rata-rata Rp 45-48 miliar kepada 20 rumah sakit dan klinik utama itu," ungkapnya.

Dia pun mengatakan, data per Januari 2017, jumlah kepesertaan di BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin sebanyak 1.194.521 jiwa.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017