Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah, menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku judi togel atau kupon putih yang sering beroperasi di kota setempat.

"Penangkapan terhadap kedua pelaku judi togel itu berkat adanya informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Minggu.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku judi togel itu dilakukan pada Sabtu (21/1) siang, sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Pangeran Antasari tepatnya di Pasar Buah belakang Pasar Sentra Antasari Kec. Banjarmasin Tengah.

Untuk pelaku yang pertama kali ditangkap diketahui berinisial Bm (50) Swasta, warga Jalan Tembus Mantuil Kelayan Selatan.

Selain menangkap Bm, polisi juga mengamankan barang bukti kejahatannya di antaranya empat lebar kertas yang bertuliskan angka tembakan judi togel dan uang tunai sebesar Rp638.000.

"Pelaku kemudian diinterogasi dan menyebutkan kemana dirinya menyetorkan tebakan angka tersebut," ucap Kapolresta Banjarmasin.

Berdasarkan informasi dari pelaku, polisi langsung mengembangan kasus tersebut, dan menangkap pelaku lainnya yang diketahui berinisial Sp (44) Swasta, Jalan AES Nasution Gang Silaturrahim, Banjarmasin Tengah.

Saat penangkapan Supran, polisi juga menemukan barang bukti di antaranya lima lebar kertas yang bertuliskan angka tembakan judi togel dan uang tunai sebesar Rp789.000.

"Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polsekta Banjarmasin Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan sementara Bm dan Sp ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 303 KUHP Tentang Perjudian.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017