Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, menerima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan.
"Kami Bersama seluruh anggota fraksi di DPRD baru saja menerima penyerahan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman," kata Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, di Batulicin Senin.
Baca juga: DPRD Banjarbaru segera sahkan Raperda APBD 2025
Dia mengatakan, usulan itu segera kami bahas dan dikaji bersama seluruh anggota fraksi untuk dan akan dipertimbangkan guna mengambil keputusan sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Sementara itu Sekretaris Daerah Tanah Bumbu Ambo Sakka menerangkan, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian.
Termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan hal yang penting untuk dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar, serta peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman juga dilakukan untuk menjamin hak setiap warga negara khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Masyarakat dapat menempati dan menikmati rumah yang layak di lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur, serta menjamin kepastian bermukim, agar terwujudnya Kabupaten yang tertata, efisien dan berkelanjutan," kata Ambo.
Baca juga: DPRD HSS uji publik dua raperda inisiatif
Ambo melanjutkan, pengaturan batasan minimal pada luas tanah kaveling yang termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perumahan, belum mengatur terhadap luas tanah kaveling yang ada pada zona perkotaan .
Sedangkan, di Kabupaten Tanah Bumbu telah ditetapkan wilayah zona perkotaan sesuai ketentuan yang diatur dalam RDTR, sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian.
"Saya berharap agar Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukiman ini dapat disetujui, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang Pembangunan Kemasyarakatan dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan," harap Ambo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Kami Bersama seluruh anggota fraksi di DPRD baru saja menerima penyerahan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman," kata Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, di Batulicin Senin.
Baca juga: DPRD Banjarbaru segera sahkan Raperda APBD 2025
Dia mengatakan, usulan itu segera kami bahas dan dikaji bersama seluruh anggota fraksi untuk dan akan dipertimbangkan guna mengambil keputusan sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Sementara itu Sekretaris Daerah Tanah Bumbu Ambo Sakka menerangkan, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian.
Termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan hal yang penting untuk dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar, serta peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman juga dilakukan untuk menjamin hak setiap warga negara khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Masyarakat dapat menempati dan menikmati rumah yang layak di lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur, serta menjamin kepastian bermukim, agar terwujudnya Kabupaten yang tertata, efisien dan berkelanjutan," kata Ambo.
Baca juga: DPRD HSS uji publik dua raperda inisiatif
Ambo melanjutkan, pengaturan batasan minimal pada luas tanah kaveling yang termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perumahan, belum mengatur terhadap luas tanah kaveling yang ada pada zona perkotaan .
Sedangkan, di Kabupaten Tanah Bumbu telah ditetapkan wilayah zona perkotaan sesuai ketentuan yang diatur dalam RDTR, sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian.
"Saya berharap agar Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukiman ini dapat disetujui, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang Pembangunan Kemasyarakatan dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan," harap Ambo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024