Martapura, (Antaranews Kalsel) - Sejumlah petugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kemenkum dan HAM Kalsel) melakukan penggeledahan badan dan blok ruangan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Martapura.
Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Kalsel Iman Suyudi di Martapura, Kamis mengatakan, penggeledahan dilakukan Rabu (18/1) malam mencegah masuknya barang-barang yang dilarang.
"Penggeledahan bertujuan mencegah masuknya barang-barang maupun benda terlarang ke dalam lingkungan LPKA anak sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Ia mengintruksikan, penggeledahan baik badan maupun blok-blok yang dihuni narapidana dilakukan rutin petugas LPKA sehingga tercipta keamanan maupun ketertiban di lembaga itu.
Ditekankan, penggeledahan bisa dilakukan petugas internal LPKA maupun meminta dukungan personel Polri agar pelaksanaan berjalan lancar tanpa ada hambatan di lapangan.
"Penggeledahan harus dilakukan rutin sehingga bisa tercipta keamanan maupun ketertiban disamping penghuni menjadi terbiasa dan mengetahui penggeledahan rutin petugas," ungkapnya.
Kepala LPKA Martapura Tri Saptono Sambudji mengatakan seluruh blok-blok hunian harus bersih dari segala bentuk barang yang tidak diperbolehkan masuk ke lingkungan lembaga tersebut.
"Sesuai instruksi pimpinan, kami akan memeriksa dan menyita barang-barang yang tidak memenuhi syarat dan tidak boleh masuk lapas. Giat ini merupakan capaian kinerja organisasi," ujar dia.
Sementara itu, penggeledahan yang dilakukan di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Wanita di Blok E, Rabu (18/1) malam ditemukan sejumlah barang terlarang.
Barang hasi penggeledahan yang disita dari beberapa kamar hunian blok wanita diantaranya telepon seluler dan battery beserta charger untuk telepon genggam dan headshet.
Penggeledahan dipimpin Kepala Keamanan LPKA Gusti Iskandarsyah, Kasubsi Administrasi dan Penindakan Syarifuddin dibantu sejumlah petugas wanita yang masuk ke blok-blok hunian.
"Penggeledaan blok hunian dilakukan agar seluruh WBP melaksanakan aturan yang ada di dalam lapas serta mencegah masuknya barang-barang yang tidak diinginkan," kata Syarifuddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Kalsel Iman Suyudi di Martapura, Kamis mengatakan, penggeledahan dilakukan Rabu (18/1) malam mencegah masuknya barang-barang yang dilarang.
"Penggeledahan bertujuan mencegah masuknya barang-barang maupun benda terlarang ke dalam lingkungan LPKA anak sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Ia mengintruksikan, penggeledahan baik badan maupun blok-blok yang dihuni narapidana dilakukan rutin petugas LPKA sehingga tercipta keamanan maupun ketertiban di lembaga itu.
Ditekankan, penggeledahan bisa dilakukan petugas internal LPKA maupun meminta dukungan personel Polri agar pelaksanaan berjalan lancar tanpa ada hambatan di lapangan.
"Penggeledahan harus dilakukan rutin sehingga bisa tercipta keamanan maupun ketertiban disamping penghuni menjadi terbiasa dan mengetahui penggeledahan rutin petugas," ungkapnya.
Kepala LPKA Martapura Tri Saptono Sambudji mengatakan seluruh blok-blok hunian harus bersih dari segala bentuk barang yang tidak diperbolehkan masuk ke lingkungan lembaga tersebut.
"Sesuai instruksi pimpinan, kami akan memeriksa dan menyita barang-barang yang tidak memenuhi syarat dan tidak boleh masuk lapas. Giat ini merupakan capaian kinerja organisasi," ujar dia.
Sementara itu, penggeledahan yang dilakukan di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Wanita di Blok E, Rabu (18/1) malam ditemukan sejumlah barang terlarang.
Barang hasi penggeledahan yang disita dari beberapa kamar hunian blok wanita diantaranya telepon seluler dan battery beserta charger untuk telepon genggam dan headshet.
Penggeledahan dipimpin Kepala Keamanan LPKA Gusti Iskandarsyah, Kasubsi Administrasi dan Penindakan Syarifuddin dibantu sejumlah petugas wanita yang masuk ke blok-blok hunian.
"Penggeledaan blok hunian dilakukan agar seluruh WBP melaksanakan aturan yang ada di dalam lapas serta mencegah masuknya barang-barang yang tidak diinginkan," kata Syarifuddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017