Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan hanya ada satu pasangan calon yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Ini sejarah di Kabupaten Tanah Bumbu, Pilkada kali ini hanya ada satu pasangan calon yang ikut Pilkada atau melawan kotak kosong," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Tanah Bumbu Mubarak, di Batulicin Kamis.
Mubarak Menjelaskan, adapun pasangan calon yang sudah kami tetapkan yakni pasangan Andi Rudi Latief-H Bahsanudin (ARB) yang di usung oleh enam partai politik pengusung dan dua partai pendukung.
Saat ini KPU telah menjalankan tugas dan tahapan-tahapan Pilkada yang berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU pusat.
Sejak dibuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada Selasa (27/8) dan dan di tutup pada Kamis (29/8), KPU Tanah Bumbu hanya menerima satu pasangan calon yang mendaftarkan diri.
Karena hanya ada satu pasangan calon yang mendaftarkan diri, maka KPU Tanah Bumbu melakukan sosialisasi selama tiga hari terkait perpanjangan waktu pendaftaran sejak 2-4 Agustus.
Berdasarkan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Mengatur dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya, dan masih terdapat partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik atau pasangan calon perseorangan yang belum mendaftar. Maka, KPU dapat melakukan perpanjangan pendaftaran selama tiga hari hingga Rabu (4/8).
Namun hingga batas akhir pendaftaran KPU Tanah Bumbu hanya menerima satu pendaftar yang siap ikut kontestasi Pilkada 2024.
Meski pada Pilkada kali ini hanya ada satu pasangan calon, agar sekiranya seluruh masyarakat atau calon pemilih dapat mempersiapkan diri untuk menjadi pemilih yang cerdas dengan hadir ke tempat pemungutan suara untuk menyumbangkan hak suaranya nanti.
"Pengalaman kami pada Pilkada 2020, apabila pasangan calon hanya diikuti satu kandidat maka lembaran surat sebelah sebelah kiri dipasang foto kandidat dan sebelah kanan dipasang gambar kosong atau kotak kosong agar tidak membingungkan bagi calon pemilih saat di dalam bilik suara," terangnya.
Mubarak juga menerangkan, sejauh ini KPU Tanah Bumbu terus berupaya untuk mengantisipasi agar masyarakat tidak golput dengan memperbanyak sosialisasi dan bekerjasama berbagai pihak termasuk Pemerintah Daerah dan seluruh jajarannya untuk bersama-sama menyerukan kepada masyarakat agar datang ke TPS pada 27 November nanti menyalurkan aspirasinya dalam memilih bupati-wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur..
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Ini sejarah di Kabupaten Tanah Bumbu, Pilkada kali ini hanya ada satu pasangan calon yang ikut Pilkada atau melawan kotak kosong," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Tanah Bumbu Mubarak, di Batulicin Kamis.
Mubarak Menjelaskan, adapun pasangan calon yang sudah kami tetapkan yakni pasangan Andi Rudi Latief-H Bahsanudin (ARB) yang di usung oleh enam partai politik pengusung dan dua partai pendukung.
Saat ini KPU telah menjalankan tugas dan tahapan-tahapan Pilkada yang berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU pusat.
Sejak dibuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada Selasa (27/8) dan dan di tutup pada Kamis (29/8), KPU Tanah Bumbu hanya menerima satu pasangan calon yang mendaftarkan diri.
Karena hanya ada satu pasangan calon yang mendaftarkan diri, maka KPU Tanah Bumbu melakukan sosialisasi selama tiga hari terkait perpanjangan waktu pendaftaran sejak 2-4 Agustus.
Berdasarkan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Mengatur dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya, dan masih terdapat partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik atau pasangan calon perseorangan yang belum mendaftar. Maka, KPU dapat melakukan perpanjangan pendaftaran selama tiga hari hingga Rabu (4/8).
Namun hingga batas akhir pendaftaran KPU Tanah Bumbu hanya menerima satu pendaftar yang siap ikut kontestasi Pilkada 2024.
Meski pada Pilkada kali ini hanya ada satu pasangan calon, agar sekiranya seluruh masyarakat atau calon pemilih dapat mempersiapkan diri untuk menjadi pemilih yang cerdas dengan hadir ke tempat pemungutan suara untuk menyumbangkan hak suaranya nanti.
"Pengalaman kami pada Pilkada 2020, apabila pasangan calon hanya diikuti satu kandidat maka lembaran surat sebelah sebelah kiri dipasang foto kandidat dan sebelah kanan dipasang gambar kosong atau kotak kosong agar tidak membingungkan bagi calon pemilih saat di dalam bilik suara," terangnya.
Mubarak juga menerangkan, sejauh ini KPU Tanah Bumbu terus berupaya untuk mengantisipasi agar masyarakat tidak golput dengan memperbanyak sosialisasi dan bekerjasama berbagai pihak termasuk Pemerintah Daerah dan seluruh jajarannya untuk bersama-sama menyerukan kepada masyarakat agar datang ke TPS pada 27 November nanti menyalurkan aspirasinya dalam memilih bupati-wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur..
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024