Pemuda asal Desa Hilir Muara SY (20) menganiaya seorang lanjut usia (lansia) HR (67) yang mengakibatkan terluka parah di Jalan Nelayan Desa Hilir Muara Kecamatan Pulau Laut Sigam Kotabaru Kaliamntan Selatan.

Kasi Humas Polres Kotabaru Iptu Agus Riyanto mewakili Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung menyebutkan motif kejadian ini dipicu oleh kemarahan pelaku setelah dituduh mencuri accu.

Baca juga: Polres Kotabaru ungkap kasus penganiayaan lansia

“Saat ini, SY sudah resmi ditahan di Polres Kotabaru dan akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Agus di Kotabaru, Selasa.

Agus mengungkapkan peristiwa ini terjadi saat HR dan anaknya menuju perjalanan pulang dan berhenti di depan sebuah warung dekat rumahnya.

Di lokasi tersebut, korban HR melihat SY sedang duduk lalu menanyakan soal accu yang hilang dan diduga diambil tersangka penganiayaan tersebut.

"Pertanyaan itu membuat SY marah dan kalap mata, sehingga terjadi keributan, SY mendorong HR sampai terjatuh," ujar Agus.

Kemudian anak korban sempat melerai, dan suasana agak mereda, namun SY tetap emosi dan tidak terima terhadap tuduhan HR, lalu SY kembali dengan membawa balok ulin dan menyerang HR secara brutal.

Baca juga: Polres Kotabaru tingkatkan kajian tentang tindak pidana siber

Meski HR sempat melawan dengan membuang balok tersebut, SY kembali menyerang menggunakan sebatang bambu hingga patah menjadi dua bagian.

Akibat kejadian ini, HR mengalami luka parah dan segera dilarikan ke rumah sakit.

Petugas Polres Kotabaru menyita barang bukti berupa balok ulin, bambu patah, dan baju korban yang berlumuran darah.
 
Agus menegaskan Polres Kotabaru berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi seluruh warga agar insiden serupa tidak terulang.

Baca juga: Jual miras warga Kotabaru Hulu diciduk polisi

Pewarta: Ahmad Nurahsin Q

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024