Jajaran Polsek Pulau Laut Utara Kotabaru Kalimantan Selatan menciduk seorang warga Kotabaru Hulu Kecamatan Pulau Laut Utara lantaran menyimpan dan menjual minuman keras (Miras) di Jalan Higa Gunung .
Penangkapan bermula jajaran Polres Kotabaru dan Polsek Pulau Laut Utara melakukan kegiatan Ops sikat Intan tahun 2024 Pada Ahad (12/5).
Baca juga: Polresta Banjarmasin amankan belasan pemuda pesta miras dan hendak tawuran
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto melalui Kapolsek Pulau Laut Utara Ipda M. Rifani menjelaskan, terduga MR (25), Jalan Higa Gunung RT 001 Kelurahan Kotabaru ditangkap karena menjual alkohol 95 persen cap Gajah dan minuman anggur merah cap Orang Tua tanpa izin.
"Kami menemukan 26 botol alkohol 95 persen cap Gajah dan lima botol minuman anggur merah cap Orang Tua di rumah pelaku," kata Kapolsek Pulau Laut Utara, Ipda Agus Rifani di Kotabaru, Senin.
Tersangka akan dijerat pasal pelanggaran Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Baca juga: Usai pesta miras dua pemuda berkelahi hingga masuk sumur
Dari keterangan MR bahwa alkohol 95 persen cap Gajah dan minuman anggur merah adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari Tanah Bumbu dan akan dijual kepada masyarakat tanpa Izin.
"Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Pulau Laut Utara untuk proses lebih lanjut," pungkas M. Rifani.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Penangkapan bermula jajaran Polres Kotabaru dan Polsek Pulau Laut Utara melakukan kegiatan Ops sikat Intan tahun 2024 Pada Ahad (12/5).
Baca juga: Polresta Banjarmasin amankan belasan pemuda pesta miras dan hendak tawuran
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto melalui Kapolsek Pulau Laut Utara Ipda M. Rifani menjelaskan, terduga MR (25), Jalan Higa Gunung RT 001 Kelurahan Kotabaru ditangkap karena menjual alkohol 95 persen cap Gajah dan minuman anggur merah cap Orang Tua tanpa izin.
"Kami menemukan 26 botol alkohol 95 persen cap Gajah dan lima botol minuman anggur merah cap Orang Tua di rumah pelaku," kata Kapolsek Pulau Laut Utara, Ipda Agus Rifani di Kotabaru, Senin.
Tersangka akan dijerat pasal pelanggaran Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Baca juga: Usai pesta miras dua pemuda berkelahi hingga masuk sumur
Dari keterangan MR bahwa alkohol 95 persen cap Gajah dan minuman anggur merah adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari Tanah Bumbu dan akan dijual kepada masyarakat tanpa Izin.
"Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Pulau Laut Utara untuk proses lebih lanjut," pungkas M. Rifani.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024