Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang perantara jual beli sabu-sabu yang terjadi di kota itu.
"Pelaku ditangkap saat hendak mengantar sabu-sabu kepada seseorang yang memesan barang haram tersebut," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Sabtu.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap perantara jual beri barang haram tersebut dilakukan pada Kamis (12/1) sekitar pukul 21.00 WITA, saat itu pelaku berada di Jalan Simpang Sei Bilu tepatnya di Simpang 4 jalan raya Kel. Melayu, Kec. Banjarmasin Tengah.
Dalam penangkapan itu polisi dari Satuan Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Kompol Feri R Sitorus Sik berhasil mengamankan barang bukti kejahatan pelaku berupa satu paket sabu-sabu siap edar.
Untuk pelaku dari hasil interogasi di lapangan diketahui berinisial ZL (21) warga Banjarmasin Tengah.
kronologis penangkapan berawal ketika pelaku ingin menyerahkan sabu-sabu kepada pesan dan saat itu langsung dilakukan penangkapan karena pelaku tidak mengetahui pemesan barang haram tersebut adalah polisi yang menyamar sebagai pembeli.
"Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Satuan Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Hasil pemeriksaan sementara, Dayat ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Pelaku ditangkap saat hendak mengantar sabu-sabu kepada seseorang yang memesan barang haram tersebut," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Sabtu.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap perantara jual beri barang haram tersebut dilakukan pada Kamis (12/1) sekitar pukul 21.00 WITA, saat itu pelaku berada di Jalan Simpang Sei Bilu tepatnya di Simpang 4 jalan raya Kel. Melayu, Kec. Banjarmasin Tengah.
Dalam penangkapan itu polisi dari Satuan Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Kompol Feri R Sitorus Sik berhasil mengamankan barang bukti kejahatan pelaku berupa satu paket sabu-sabu siap edar.
Untuk pelaku dari hasil interogasi di lapangan diketahui berinisial ZL (21) warga Banjarmasin Tengah.
kronologis penangkapan berawal ketika pelaku ingin menyerahkan sabu-sabu kepada pesan dan saat itu langsung dilakukan penangkapan karena pelaku tidak mengetahui pemesan barang haram tersebut adalah polisi yang menyamar sebagai pembeli.
"Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Satuan Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Hasil pemeriksaan sementara, Dayat ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017