Kandangan, (Antaranews Kalsel) -  Seolah tidak ada pekerjaan halal lainnya yang bisa dilakukan untuk menghidupi diri  dan keluarga, salah seorang warga  Kecamatan Daha,  bernama Utuh (24 tahun) nekat berjualan zenit untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.

Tersangka Utuh terpaksa akan merasakan dinginnya hotel prodeo dikarenakan tertangkap tangan oleh anggota Polsek Daha Selatan saat mengedarkan  obat sediaan farmasi secara ilegal.

Penangkapan tersangka oleh Anggota Polsek Daha Selatan terhadap warga Desa Samuda ini, berawal dari informasi warga masyarakat adanya warga yang mengedarkan carnophen.

Mendapatkan inforamsi tersebut, anggota Polsek Daha Selatan langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan mendatangi tersangka didesa tersebut.

Setelah anggota Polsek Daha Selatan tiba di desa yang dimaksud, dan melihat tersangka sedang berjalan dipinggir jalan, selanjutnya anggota polsek mendatangi dan melakukan memerikas badan tersangka, walaupun sempat tersangka hendak mengelabui anggota dengan melempar sesuatu benda yang mencurigakan.

Tindakan tersangka diketahui anggota  karena ada yang melihat tindakan tersebut dan anggota melakukan pemeriksaan pada diri nya dan menemukan uang sebanyak Rp100.000,-  diduga hasil dari  menjual atau mengedarkan obat carnophen.

Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Ristyan Putra melalui Kasubbag Humasnya AKP Agus Winartono membenarkan penangkapan tersangka dan anggota Polsek Daha Selatan setelah  melakukan pencarian benda yang di buang oleh tersangka tadi dan berhasil menemukan 12 butir obat jenis carnophen/zenit.

Menurut keterangan tersangka dirinya telah menjual obat kurang lebih selama 5 bulan, pasokan obat diperoleh dari temannya yang bernama Muji,  adapun keuntungan sebesar Rp3.000.- perkeping sementara dari hasil jual obat untuk keperluan hidup sehari - hari.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017