Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Said Abdullah mengancam akan memberhentikan aparatur sipil negara yang terbukti terlibat praktik pungutan liar terkait pelayanan pemerintahan.

"Kami siap menjatuhkan sanksi berat bagi ASN yakni memberhentikan jika terbukti melakukan pungutan liar atas pelayanan yang menjadi tugasnya," ujar dia di Banjarbaru, Kamis.

Ia mengatakan, sanksi pemberhentian merupakan hukuman paling berat yang akan dijatuhkan kepada ASN selain sanksi lebih ringan seperti jenjang karier yang tertunda.

Dijelaskan, sanksi bagi ASN yang terlibat pungli tidak akan serta merta dijatuhkan tetapi akan dijalankan sesuai tahapan sebagai peringatan hingga tahap pembinaan bagi yang bersangkutan.

"Setiap ASN yang terlibat pungli akan diberikan surat peringatan dan akan dibina untuk memperbaiki kesalahannya. Jika tetap mengulangi maka dijatuhkan sanksi paling berat itu," tegasnya.

Menurut dia, sanksi pemberhentian status ASN lebih berat dibanding sanksi pidana yang dijatuhkan karena akan mempengaruhi pandangan masyarakat jika berhenti sebagai pegawai negeri.

"Kami rasa, sanksi pemberhentian lebih berat daripada sanksi pidana karena yang bersangkutan menjadi lebih malu terutama jika diketahui orang-orang di lingkungan sekitar," ucapnya.

Ditekankan, masalah pungli bukan dilihat dari besar kecilnya pungutan yang dilakukan tetapi dampak buruknya bagi sistem pelayanan publik yang seharusnya lebih berkualitas tanpa kecurangan.

"Makanya, masalah pungli menjadi perhatian kami apalagi sesuai arahan presiden agar pelayanan pemerintah harus bebas pungli dan ASN jangan sampai melakukannya," ujar dia.

Dikatakan, sebagai bentuk kesiapan memberantas pungli dilingkup pemkot, seluruh unsur yang masuk keanggotaan tim sapu bersih pungli akan dikukuhkan pada Senin (16/1).

"Keanggotaan tim saber pungli terdiri dari unsur pemkot, personel TNI/polri dan unsur kejaksaan yang akan menjadi tim terpadu dan dikukuhkan pada Senin mendatang," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017