Banjarmasin, (Antaranwes Kalsel) - Unit Kejahatan dan Kekerasan Satreskrim Polresta Banjarmasin, meringkus seorang pria muda yang diketahui sebagai pelaku pencurian dan kekerasan yang terjadi di Jalan Kuin Selatan.

"Memang benar pelaku pencurian dan kekerasan yang terjadi di Jalan Kuin Selatan Komp. Kuin Indah sudah kami ringkus," kata Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin Ipda Pol Achmad Doni Meidianto di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengatakan, pelaku di ringkus karena berdasarkan laporan korban telah melakukan tindak pidana berupa pencurian dan kekerasan yang terjadi pada Kamis (5/1) dini hari sekitar pukul 00.15 Wita di salah satu rumah di Kompleks Kuin Indah Banjarmasin Barat.

Dari hasil interogasi polisi, pelaku yang diringkus tanpa perlawanan itu diketahui bernama Ramadhan alias Madan (19) yang merupakan tetangga korban.

Perwira pertama lulusan Akademi Kepolisian itu juga mengatakan, Ramadhan diringkus pada Rabu (11/1) sore, sekitar pukul 15.30 Wita, saat berada wilayah Handil Bhakti Kabupaten Barito Kuala, Kalsel.

"Setelah beberapa hari kami lakukan penyelidikan akhirnya Madan kami ringkus beserta barang bukti hasil kejahatannya," ucap pria penyandang balok satu di pundaknya itu.

Doni sapaan akrab Kanit Jatanras itu terus mengatakan, kronologis kejadian berawal ketika pelaku masuk ke rumah korban melalui teralis ruang tengah dan teralis pintu kamar korban kemudian langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau ke arah tubuh korban.

Pelaku sempat ingin memperkosa korban namun tidak jadi karena di rumah tersebut ada keponakan korban yang terbangun.

Kemudian pelaku mengambil uang sebesar Rp200 ribu lalu pergi, tidak beberapa lama pelaku datang kembali dan mengambil satu unit TV LED merk Sharp 32 inch warna hitam LC32LE265M serta uang tunai Rp500 ribu.

"Atas kejadian itu pelaku mengalami kerugian sebesar Rp4.200.000,- dan langsung melapor ke Polresta Banjarmasin," tutur pria yang akrab dengan awak media itu.

Saat ini pelaku Madan beserta barang bukti kejahatannya dibawa ke Polresta Banjarmasin, guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Saya beserta Unit Ops Jatanras terus lakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya persembunyian pelaku diketahui dan langsung kami ringkus," ujarnya.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017