Tanjung (Antaranews Kalsel) - Tujuh peraturan daerah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, pada tahun 2016 dibatalkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Kalsel.

Perda yang dibatalkan di antaranya Nomor 9 tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong, Nomor 8 tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, kata Kasubag Dokumentasi Hukum Setda Tabalong Raudhatul Jannah di Tanjung, Selasa.

Slain itu Perda No 12 tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda No 2 tahun 2006 tantang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Perda Pajak Hiburan, Perda Retribusi Rumah Potong Hewan, dan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang Dipisahkan.

Pembatalan Perda tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, mengacu pada Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0401/KUM/2016 pada 3 Juni 2016.

Sedangkan Perda Retribusi Rumah Potong Hewan, tidak diterapkan lagi pasca peneribita Keputusan Mendagri No 188.34-9060 pada 14 September 2016.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017