Timika, (Antaranews Kalsel) - Realisasi penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika, Papua hingga 31 Desember 2016 mencapai Rp2,397 triliun atau 75,84 persen dari yang ditargetkan Rp3,160 triliun.

Kepala KPP Pratama Timika Hadi Susilo di Timika, Selasa, mengatakan realisasi penerimaan pajak pada KPP Pratama Timika berada pada urutan kedua tertinggi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua Maluku yang mencakup tujuh KPP Pratama.

Penerimaan itu sudah mencakup penerimaan pajak dari amnesti pajak. Kalau tanpa amnesti, KPP Pratama Timika tertinggi dalam hal realisasi penerimaan pajak 2016 se-Kanwil DJP Papua Maluku, jelas Hadi.

Menurut dia, penerimaan pajak dari sumber amnesti pajak pada KPP Pratama Timika tidak signifikan dibandingkan dengan KPP Pratama di kota-kota lain.

Selama dua periode yaitu periode Juli-September 2016 dan periode Oktober-Desember 2016, realisasi penerimaan pajak dari amnesti pajak pada KPP Pratama Timika hanya sebesar Rp25,283 miliar.

Realisasi penerimaan dari amnesti pajak tidak mencapai satu persen target penerimaan pajak yang dibebanka pada KPP Pratama Timika pada 2016, jelasnya.

Rendahnya penerimaan pajak dari amesti pajak dua periode itu, katanya, lantaran wajib pajak pada KPP Pratama Timika didominasi oleh wajib pajak badan dan cabang yang bukan merupakan subyek dari program amnesti pajak.

Hadi mengatakan penghitungan target penerimaan pajak mengacu pada sejumlah parameter. Antara lain pertumbuhan alamiah suatu wilayah dengan melihat tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Mestinya dalam kondisi normal target penerimaan pajak yang ditetapkan pada 2016 bisa tercapai. Tapi kan kondisi riil ternyata tidak semua asumsi penerimaan pajak itu bisa terpenuhi," jelasnya.

Hal lain yang menyebabkan realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Timika meleset dari target lantaran penyerapan APBD 2016 pada sejumlah kabupaten masih rendah.

KPP Pratama Timika mencakup empat kabupaten yaitu Mimika, Intan Jaya, Paniai dan Deiyai.

"Kalau di Mimika penyerapan anggaran memang sudah cukup bagus sehingga potensi pajak yang bisa kami gali cukup maksimal. Tapi di tiga kabupaten lain, penyerapan APBD-nya masih rendah," ujar Hadi.

Pemungutan dan pemotongan pajak oleh para bendaharawan dinilai juga masih belum maksimal.

Pada hari-hari terakhir menjelang penutupan tahun 2016, KPP Pratama Timika mengutus sejumlah stafnya melakukan pendampingan ke Bendaharawan Umum Daerah (BUD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Mimika.

"Kami juga melakukan pendampingan ke setiap satuan kerja perangkat daerah yang mengelola anggaran besar di Pemkab Mimika seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan dan lainnya," jelas Hadi.

Bahkan hingga 31 Desember malam kami terus melakukan koordinasi dengan Bank Papua selaku pemegang kas daerah agar kewajiban pajak yang dipotong oleh semua SKPD bisa segera diposting oleh Bank Papua agar masuk menjadi penerimaan pajak 2016, ujar Hadi menambahkan.

Ia mengakui bisa saja masih terdapat kewajiban pajak 2016 yang belum dipotong dan dipostingkan lantaran meningkatnya transaksi keuangan di Bank Papua Cabang Timika menjelang penutupan tahun 2016.

Satu hal yang membuat kami kesulitan yaitu adanya kebijakan Libur Papua yang sangat panjang membuat KPP Pratama Timika kesulitan melakukan pendampingan kepada para bendaharawan dalam melakukan pemotongan pajak, ujarnya.

Sesuai surat edaran Gubernur Papua, libur Natal hingga Tahun Baru bagi aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Papua berlangsung sejak 19 Desember 2016 hingga 7 Januari 2017./f

Pewarta: Evarianus Supar

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017